JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merelaksasi aturan persyaratan perizinan lembaga keuangan mikro (LKM) untuk mempermudah pengembangan LKM.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) 1 OJK Edy Setiadi menjelaskan, relaksasi ini merupakan tindak lanjut berakhirnya batas waktu pendaftaran LKM sampai 8 Januari 2015 seperti amanat Undang-Undang Nomor 1 2013 bahwa LKM harus mendapat izin usaha dari OJK. Akan tetapi, masih ada kesempatan untuk transisi.
"Ini periode awal dari sebelumnya LKM tidak diatur. Spektrum aturan pun lebih longgar dari BPR meski di lapangan masih banyak kesulitan," kata Edy di Jakarta, Jumat (8/1).
Dalam ketentuan terkait modal, ada setoran modal LKM tingkat desa sebesar Rp 50 juta, LKM tingkat kecamatan Rp 100 juta, dan LKM level kota/kabupaten Rp 500 juta. Namun, banyak LKM yang kesulitan apabila harus menyediakan uang tunai dalam jumlah tersebut.
Dengan tetap menjaga kaidah, kata Edy, OJK pun merelaksasi aturan modal menjadi dua. Pertama, modal tunai bagi LKM yang baru akan didirikan. Kedua, modal nontunai bagi LKM yang sudah beroperasi. Modal nontunai ini berupa ekuitas bersih setelah dikurangi penyisihan penghapusan pembiayaan.
Dari sisi pelaporan keuangan, persyaratan proyeksi laporan keuangan empat bulanan diubah menjadi tahunan. Bagi LKM tingkat desa, diberi waktu dua tahun sejak aturan dikeluarkan di mana hingga 2018, LKM desa tidak harus menyertakan proyeksi neraca.
Bagi LKM syariah, permohonan izin usaha LKM syariah yang disampaikan paling lambat dua tahun sejak OJK memberlakukan aturannya. Rekomendasi pengangkatan Dewan Pengawas Syariah dari DSN MUI pun disampaikan paling lambat dua tahun sejak izin usaha diberikan.
"Dewan Pengawas Syariah pun tidak perlu satu orang untuk satu LKM syariah, bisa satu untuk satu kabupaten mengingat produk LKM masih standar," kata Edy.
Bagi LKM yang belum memenuhi semua syarat dalam dua tahun sejak OJK menerbitkan peraturan terait perizinan ini, OJK akan memberikan izin bersyarat. Karena lembaga mikro, penilaian OJK juga berbeda dari lembaga keuangan formal yang ada.
Saat ini, baru ada 20 LKM yang mendapat izin dari OJK. Dengan berbadan hukum dan jelas induk pengaturannya, LKM jadi jelas mengenalkan diri ke masyarakat dan sumber dananya bisa lebih banyak. "Kalau sudah dikukuhkan, mereka bisa jadi agen Laku Pandai dan apeks bank kalau kinerjanya bagus," kata Edy.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) 1B OJK M Ihsanuddin menambahkan, melalui relaksasi perizinan yang diberikan, OJK ingin mengatur solvabilitas dan likuiditas LKM. Selain itu, OJK juga ingin mendorong agar LKM untuk menjadi entitas legal yang diawasi regulator. Dengan begitu, pengelolaan dana anggota dan masyarakat lebih bertanggung jawab.
"Dengan menjadi entitas legal, LKM tidak kena pasal pelanggaran aturan apa pun," katanya. Dalam UU Nomor 1/2013, beberapa hal teknis sudah diatur. Dengan segala kewenangannya, OJK coba membuat pengaturan LKM lebih halus, termasuk modal tunai bagi LKM baru dan modal nontunai bagi LKM yang sudah lama beroperasi.
Dalam masa satu tahun hingga saat ini, secara eksplisit izin modal nontunai sebenarnya bisa dilakukan. LKM yang sudah lama beroperasi tidak semua mempunyai modal tunai. Untuk LKM baru, kata Ihsanuddin, modal sudah pasti harus tunai. "Saat ini, OJK tidak mengutip biaya dulu," katanya.ed: ichsan emrald alamsyah