BELITUNG -- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengklaim terus melakukan sosialisasi kebijakan amnesti pajak. Dari sosialisasi tersebut, total dana amnesti pajak Bank Mandiri per Kamis (22/9) tembus hingga Rp 6,6 triliun.
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan, jumlah tersebut terbagi dalam 29,015 transaksi tebusan dengan nilai Rp 5,948 triliun dan 145 transaksi repatriasi dengan nilai Rp 653,638 miliar.
Rohan mengatakan, Bank Mandiri menyiapkan klinik-klinik pajak yang dapat memiliki informasi yang komprehensif tentang berbagai ketentuan dan persyaratan terkait amnesti pajak kepada nasabah utama dan korporasi.
"Untuk itu, kami juga melakukan komunikasi intensif dengan Ditjen Pajak," kata Rohan, di acara Media Training Bank Mandiri di Belitung.
Bukan hanya ketentuan terkait amnesti pajak, kata Rohan, klinik-klinik tersebut juga memberikan konsultasi keuangan mengenai produk-produk investasi yang bisa dipilih wajib pajak (WP) jika ingin merepatriasi dana ke Indonesia, misalnya produk treasury, asset management, pasar modal, capital atau venture funds, hingga produk asuransi.
"Kami akan bekerja keras dalam mendukung tax amnesty untuk kemajuan Indonesia," ujar Rohan. Gita Amanda, ed: Citra Listya Rini