JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta menunda proses deportasi terhadap 20 tenaga pengajar Jakarta International School (JIS) yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Permintaan penundaan deportasi terkait belum rampungnya penyidikan kasus pelecehan seksual yang terjadi di sekolah internasional itu. “Mereka harus dicekal dulu,” kata Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda kepada Republika, Rabu (4/6).
Menurut Erlinda, pelanggaran izin tinggal guru-guru JIS tidak bisa dipisahkan dari rangkaian kasus kekerasan seksual yang terjadi sebelumnya. Selama penyidikan kasus kekerasan seksual oleh Polda Metro Jaya belum selesai maka keterangan dari guru JIS tetap diperlukan. Apalagi, katanya, dugaan adanya keterlibatan guru juga masih bisa untuk ditelusuri oleh penyidik.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait juga meminta guru-guru JIS tidak segera dideportasi ke negaranya masing-masing. Menurut Arist, pemerintah seharusnya tidak mendeportasi tapi melakukan tindakan pencegahan agar guru-guru itu masih bisa diselidiki oleh kepolisian. “Jangan sampai kasus JIS dikaburkan dengan pemalsuan izin tinggal, ini bukan substansi,” tegas Arist.
Arist meyakini, kasus kekerasan seksual di JIS terjadi secara sistematis. Sehingga, jika tenaga pengajar JIS dideportasi, kasus ini bisa susah untuk diungkap karena para saksi kejahatan hilang. “Harus diingat JIS bisa menyembunyikan penjahat pedofil kelas dunia, William James Vahey selama 10 tahun. Jangan sampai negara kalah dengan intervensi asing dengan mendeportasi para guru itu.”
Pihak Kantor Imigrasi Jakarta Selatan telah memastikan akan melakukan deportasi terhadap 20 warga asing yang bekerja sebagai guru di JIS pada Jumat (6/6). Proses deportasi akan dilaksanakan secara bertahap. “Pemulangan paksa tersebut akan dilakukan mulai Jumat. Ada 20 orang yang sudah resmi akan dideportasi,” kata Kepala Seksi Pengawasan Imigrasi Jakarta Selatan Anggi Wicaksono kepada Republika, Rabu (4/6).
Menurut Anggi, para tenaga pengajar asing yang bekerja di JIS tersebut memang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan juga memiliki izin untuk mengajar. Namun, izin mengajar mereka diketahui berada di luar konteks. “Seperti contohnya, guru yang seharusnya mengajar pelajaran olahraga tapi guru tersebut mengajar pelajaran di luar olahraga,” ujar Anggi.
Pengacara korban pelecehan seksual di JIS, OC Kaligis, mengaku kecewa atas deportasi guru-guru JIS. Kaligis menyatakan memiliki informasi bahwa ada guru yang juga menderita penyakit herpes sama seperti korban dan pelaku kejahatan seksual yang telah menjadi tersangka. “Kalau guru-guru itu langsung dideportasi ke negaranya masing-masing, sama saja mereka menghilangkan bukti adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru JIS.”
Hingga berita ini diturunkan, baik pengacara Kepala Sekolah JIS Timothy Carr, yakni Harry Pontoh, maupun juru bicara JIS, Daniarti Wusono, belum bisa dikonfirmasi. Berkali-kali telepon maupun pesan singkat yang dikirim Republika tidak mendapatkan respons. Melalui surat elektronik, Daniarti hanya menjawab singkat, “Kami telah dan akan terus bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi.” rep:c30/c70 ed: andri saubani
***
Lini Masa Kasus JIS
26 April
Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Kepala Sekolah Jakarta International School (JIS) Timothy Carr secara diam-diam. Polda Metro Jaya mengakui bahwa mereka mengakomodasi permintaan pihak JIS untuk menghindari wartawan.
1 Mei
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengklaim menerima informasi dari salah satu korban soal dugaan keterlibatan guru dalam kasus kekerasan seksual di JIS. “Kami sudah memberikan bukti-bukti kepada kepolisian,” kata Sekretaris Jenderal KPAI Erlinda.
6 mei
Timothy Carr kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Timothy menyerahkan beberapa dokumen, antara lain, foto-foto murid taman kanak-kanak di JIS.
Pada hari yang sama, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) akan melaporkan JIS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Laporan ini adalah laporan dugaan pelanggaran keperdataan.
8 Mei
Pihak Polda Metro Jaya mengaku kecewa dengan dokumen atau bukti-bukti yang diserahkan oleh Timothy kepada penyidik. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, foto-foto yang diberikan Timothy tidak sesuai dengan apa yang diminta penyidik. “Jika tidak kooperatif terpaksa kami lakukan penyitaan,” kata Rikwanto.
23 Mei
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal Kemendikbud Lidya Freyani Hawadi meminta penyidik melakukan pemeriksaan darah terhadap Timothy Carr karena terindikasi paedofil. Pernyataan Lidya ini kemudian dibantah keras pihak JIS lewat tim kuasa hukumnya.
6 Juni
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menjadwalkan pendeportasian terhadap 20 tenaga pengajar JIS setelah menilai mereka terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.
Sumber: Pusat Data Republika Pengolah: Andri Saubani