JAKARTA - Pengusaha kecil dan menengah keberatan dengan rencana kenaikan tarif dasar listrik rumah tangga bertegangan 1.300 va dan 3.500 va. Rencana pemerintah ini dinilai akan akan menambah beban produksi. “Belum naik saja kondisinya sudah cukup berat, terutama untuk industri hulu,” ujar Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani kepada Republika, Ahad (8/6).
Franky menyebutkan, industri yang paling terkena dampak kenaikan tarif dasar listrik, misalnya, industri elektronik, makanan, farmasi, dan lingkungan. Kemudian seluruh pelanggan golongan industri menengah (I-3), perusahaan terbuka, dan industri besar (I-4) juga akan terpukul. Kenaikan tarif listrik untuk golongan I-3 direncanakan mencapai 38,9 persen dan untuk golongan I-4 sebesar 64,7 persen.
Franky menilai, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terlalu penakut dan tidak berani mengambil kebijakan yang rasional. Pemerintah menurut dia bisa lebih rasional jika menaikkan listrik untuk golongan pengguna listrik 450 va dan 900 va.
Dengan menaikkan listrik untuk golongan 450 va sampai 900 va, pemerintah bisa berhemat subsidi listris sekitar Rp 8 triliun. Golongan tersebut, kata Franky, hanya membayar listrik sekitar Rp 30 ribu hingga Rp 60 ribu setiap bulan. “(Golongan) Itu sudah 10 tahun tidak naik,” kata Franky.
Direktur Pemasaran CV Everything For You (EFY Choco) Eki Widiyan Purnama mengatakan, tarif listrik menempati porsi lima persen dari keseluruhan biaya produksi. Ketika pelayanan listrik sering terganggu alias sering “byar pet”, misalnya, biaya yang dikeluarkan pengusaha pun bertambah. “Itu tambah cost kalau mati terus, apalagi kalau mati ditambah tarifnya naik,” katanya, Ahad (8/6).
Tarif listrik, menurut Eki, bisa dinaikkan jika pemerintah bisa menjamin gangguan tidak sering terjadi. Kenaikan tarif pun harus dilakukan secara bertahap agar tidak terlalu terasa efeknya bagi pengusaha. EFY Choco merupakan UKM yang memproduksi cokelat yang beroperasi di Yogyakarta.
Pemerintah juga diminta mendukung usaha kecil dan menengah (UKM) dalam sektor lain saat tarif listrik dinaikkan. Misalnya, dengan adanya keringanan pajak dan kemudahan perizinan. “Kalau memang listriknya naik, sektor lain tolong dibenahi. Biar kita bisa nutupin cost yang naik,” kata Eki.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarma, pada Jumat (6/6) lalu, menyatakan, pencabutan subsidi listrik ada golongan 1.300 va dan 3.500 va dipercepat untuk diterapkan pada semester II 2014 atau per Juli nanti. “Langkah ini sehubungan dengan diperlukannya pengurangan subsidi listrik 2014,” kata Jarman. rep:meiliani fauziah ed: andri saubani