JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa guru Jakarta International School (JIS) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya. Guru JIS yang diduga itu juga akan diminta melakukan pemeriksaan kesehatan.
“Yang kami curigai saja yang akan diperiksa. Kami akan minta pada tim medis untuk memeriksa terduga oknum guru,” kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Dwi Priyatno, Senin (9/6).
Dwi memerinci, guru JIS yang akan diperiksa penyidik adalah guru-guru yang namanya disebut oleh saksi korban. Saksi korban yang dimaksud adalah orang tua murid berinisial DS. Pada Selasa (3/6), orang tua DS berinisal OA membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, OA menyebut telah terjadi perbuatan pencabulan terhadap putranya berinisial DS yang diduga dilakukan oleh oknum guru JIS.
Dwi menegaskan, penyidik Polda Metro Jaya tidak pernah ragu-ragu dalam menangani kasus kekerasan seksual yang menimpa murid-murid taman kanan-kanak JIS. Dwi meminta masyarakat tidak menjustifikasi polisi bertindak lamban dalam penyidik kasus JIS. “Pemeriksaan terhadap terduga juga membutuhkan waktu. Jadi, kami sangat berhati-hati dalam memberikan statemen,” kata Dwi.
Menurut Dwi, memanggil dan memeriksa seseorang itu ada teknik tersendiri. Kalau polisi dinilai melakukan pembiaran, menurut Dwi, itu salah. Dwi menjamin proses penyidikan akan terus berjalan. “Tolong kembali pada asas praduga tak bersalah. Mereka tentu akan kami periksa sesuai keterangan yang perlu kita cek silang dulu.”
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menambahkan, butuh waktu tiga sampai empat hari untuk memeriksa korban baru yang melapor. “Untuk memeriksa seorang anak, kami butuh waktu karena keterangannya perlu didalami,” kata Rikwanto.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Rikwanto melanjutkan, akan ikut membantu penyidik Polda Metro Jaya dalam memilah sejumlah oknum guru yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual di JIS. Sebelumnya, penyidik telah meminta penundaan deportasi empat guru JIS ke pihak Imigrasi. “Mana yang dideportasi, mana yang nanti dulu. Kami sangat mengapresiasi hal tersebut. Tinggal penyidik yang melakukan pendalaman,” kata Rikwanto.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, pemeriksaan terhadap guru JIS yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual harus dilakukan secara maraton. Itu bisa dimulai dengan pemeriksaan terhadap saksi yang sudah melapor kepada kepolisian. “Saya agak gemas karena (penanganan) kejahatan seksual sangat lamban,” ujar Arist.
Kepada Republika, Jumat (6/6), kuasa hukum JIS Harry Pontoh memastikan pihaknya akan berlaku kooperatif terhadap proses hukum di Polda Metro Jaya. Harry menegaskan, akan mengantar para guru JIS guna menjalani pemeriksaan jika penyidik menginginkan.
Harry juga meminta agar pemeriksaan segera dilakukan. Jangan sampai, katanya, ada pelanggaran hak seseorang dengan dipulangkan ke negara masing-masing. “Kami menghormati kerja polisi, tapi kalau memang polisi merasa perlu bertanya kepada mereka, ya segera saja. Kami juga jangan sampai melanggar hak orang lain (dipulangkan) karena tidak baik juga,” kata Harry.
rep:c70/c75/c82 ed: andri saubani