JAKARTA -- Polda Metro Jaya belum akan memeriksa kembali guru-guru Jakarta International School (JIS) dalam kasus dugaan pelecehan seksual di sekolah bertaraf internasional itu. Penyidik malah berencana memeriksa kembali dua korban pertama kasus pelecehan.
“Penyidik akan kembali memeriksa korban terdahulu yang berinisial AK dan AL,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/6).
Menurut Rikwanto, penyidik masih harus mendalami kasus awal dengan lima orang yang jadi tersangka. Padahal, kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Dwi Priyatno, pada Senin (9/6), berkas kelima tersangka yang melakukan pelecehan seksual terhadap AK (6 tahun) telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Kelima tersangka yang dimaksud Dwi adalah Agun, Awan, Zainal, Syahrial, dan Afriska. Sedangkan seorang tersangka lainnya, yakni Azwar, sebelumnya ditemukan tewas bunuh diri. Para tersangka merupakan pekerja alih daya PT ISS Indonesia yang bekerja sebagai petugas kebersihan di JIS.
Ihwal laporan baru korban berinisial DS (6 tahun) yang mengaku mendapat pelecehan seksual dari oknum guru JIS, ungkap Rikwanto, penyidik masih memerlukan keterangan dari saksi korban. Pada Selasa (3/6) lalu, orang tua DS berinisal OA membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, kata Rikwanto, penyidik akan langsung memeriksa terduga oknum guru yang disebutkan oleh OA. “Akan kami jadwalkan sesegera mungkin dalam waktu dekat ini,” ujar Rikwanto.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan para saksi yang berhubungan dengan laporan terakhir tersebut. Sayangnya, pihak kepolisian masih enggan menyebut identitas terduga oknum guru, baik inisial maupun asal kewarganegaraannya. “Belum bisa kami sampaikan. Nanti pada waktunya,” kata Rikwanto.
Penyidik juga akan meminta keterangan psikolog yang selama ini mendampingi korban. Langkah itu untuk mencari informasi aktual tentang konseling apa saja yang dia lakukan selama ini terhadap korban. “Kami harapkan dari psikolog akan mendapatkan informasi baru tentang sesuatu yang belum ada di pemeriksaan sebelumnya,” ujar Rikwanto.
Kuasa hukum DS, Michael Loah, yakin Polda Metro Jaya akan berhasil mengungkap tersangka pelecehan seksual terhadap kliennya. Michael menerangkan, DS adalah anak berkewarganegaraan asing. “Kami koordinasi dengan pihak penyidik. Apa pun yang penyidik koordinasikan akan kami sepakati," kata Michael, Selasa (10/6).
Dengan laporan ini, pihak korban ingin memperkuat pernyataan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang pernah mengatakan pelaku tak hanya berasal dari petugas kebersihan, tapi juga dari oknum guru JIS. “Menurut keterangan korban, pelaku adalah guru, satu orang warga negara Indonesia (WNI) dan dua (WNA)," tutur Michael.
Kuasa Hukum korban AK, OC Kaligis, mengatakan, sejak lama polisi sebenarnya bisa menjadikan guru-guru JIS sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik tahu bagaimana cara membongkar keterlibatan guru JIS. “Jadi, begini polisi kan sudah dapat data-data banyak dan cara tinggal kembangkan," kata Kaligis. rep:c62/c70 ed: andri saubani