Rabu 18 Jun 2014 12:00 WIB

Tersangka Baru Kasus JIS Didalami

Red:

JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya tinggal mencari satu bukti lagi sebelum menetapkan tersangka baru dalam kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS). Tersangka baru nantinya terkait korban ketiga berinisial DS (6 tahun).

"Saat ini masih dari hasil visum. Alat bukti bisa dari keterangan saksi, keterangan korban, atau barang bukti yang membenarkan terjadinya kasus yang menimpa DS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/6).

DS adalah korban ketiga setelah AK dan AL yang orang tuanya melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual di JIS ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan  yang dibuat pada 3 Juni lalu, OA orang tua DS menyebut, telah terjadi perbuatan pencabulan terhadap putranya yang diduga dilakukan oleh oknum guru JIS. Laporan OA ini kemudian direspons penyidik dengan meminta Direktorat Jenderal Imigrasi menunda deportasi empat guru JIS.

Penyidik Polda Metro Jaya kemarin meminta keterangan salah satu guru JIS bernama Neill Murphy. Selain Murphy, penyidik juga kembali memeriksa Kepala Sekolah JIS Timothy Carr. "Dia (Murphy) guru biasa. Punya izin kerja, tapi kesalahan teknis saja soal administrasi," kata pengacara JIS Hotman Paris  Hutapea.

Koordinator Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Jakarta Thurmond H Borden ikut mendampingi Murphy dan Timothy di Polda Metro Jaya. Borden membenarkan Murphy masuk dalam 20 guru JIS yang rencananya dideportasi oleh pihak Imigrasi. "Ada sembilan orang warga negara (AS), di antara mereka," tutur Borden.

Namun, Rikwanto enggan menyatakan Murphy masuk dalam empat guru yang diminta ditunda deportasinya oleh penyidik. "Yang ditunda dideportasi beberapa guru. Di antara mereka ada yang nanti akan kami panggil. Ingat, polisi tidak pernah menyebutkan nama," kata Rikwanto.

Rikwanto hanya menerangkan, pemeriksaan kali ini berhubungan dengan kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan oknum guru JIS. Hasil pemeriksaan pada Selasa (17/6) akan dijadikan dasar untuk pemeriksaan selanjutnya terhadap sejumlah guru yang menjadi terduga.

Pengacara DS, Michael Loah, sangat mengapresiasi proses pemeriksaan Timothy dan Murphy oleh penyidik kepolisian. Artinya, kata Michael, penyidik Polda Metro Jaya bersikap serius dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak selama ini.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap penyidik Polda Metro Jaya tidak terpengaruh upaya pelaporan balik guru-guru JIS terhadap orang tua pelapor. KPAI pun memastikan tetap memantau proses penyidikan di kepolisian. "Proses hukum perlu berjalan sesuai koridor hukum untuk (penyelesaian) yang terbaik bagi anak. Kami berharap polisi bertindak profesional dan jangan sampai terintimidasi laporan balik guru-guru kepada pelapor," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh.

Adapun Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendesak Polda Metro Jaya segera mengirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM supaya 24 guru JIS tidak jadi dideportasi ke negaranya masing-masing. Menurutnya, deportasi guru-guru JIS akan mempersulit kepolisian melakukan penyidikan. "Seluruh guru JIS harus dicekal demi kepentingan penyidikan," tegas Arist.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Boy Raffi Amar menegaskan, kasus pelecehan seksual di JIS yang ditangani Polda Metro Jaya telah sesuai prosedur. Boy menampik anggapan kelambanan penanganan kasus JIS di Polda Metro Jaya. "Tidak ada yang lambat, kita harus sesuai prosedur," kata Boy.

Mabes Polri percaya pada penanganan kasus yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dan mengetahui kapasitas penyidiknya. Kecuali jika Mabes Polri menilai penyidik tidak sanggup dalam menangani kasus, barulah kasus tersebut ditarik ke Mabes Polri. "Kalau hal itu disampaikan (penarikan kasus ke Mabes Polri) itu seperti menyangsikan kinerja Polda Metro Jaya," kata Boy.

rep:c70/c87/wahyu syahputra/dyah ratna meta novia ed: andri saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement