JAKARTA -- Tiga guru Jakarta International School (JIS) tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa pada Rabu (18/6). Penyidik pun telah mengirimkan panggilan kedua untuk pemeriksaan pekan depan.
"Jika tidak memenuhi panggilan kedua, kami berpedoman pada itu (jemput paksa)," kata Kabid Humas Pola Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/6).
Menurut Rikwanto, ketiga guru JIS, kemarin, tidak dapat memenuhi panggilan penyidik dengan alasan ada urusan pribadi. Rikwanto pun memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait perpanjangan waktu tinggal ketiga guru JIS itu di Indonesia. Ini karena mereka masuk daftar warga asing yang akan dideportasi.
Rikwanto menerangkan, pemanggilan yang dilakukan penyidik terhadap sejumlah guru JIS terkait laporan korban pelecehan seksual di JIS berinisial DS (6 tahun). DS adalah korban ketiga setelah AK dan AL yang orang tuanya melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual di JIS ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan yang dibuat pada 3 Juni lalu, OA, orang tua DS, menyebut, telah terjadi perbuatan pencabulan terhadap putranya yang diduga dilakukan oleh oknum guru JIS. "Mereka itu masih sebagai saksi."
Penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (17/6) meminta keterangan Neill Murphy, salah seorang guru JIS. Selain Murphy, penyidik juga kembali memeriksa Kepala Sekolah JIS Timothy Carr. Rikwanto memastikan penyidik akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap oknum guru JIS yang diperiksa.
Kuasa Hukum JIS Harry Ponto menyesalkan isu yang berkembang mengenai mangkirnya guru-guru JIS dari panggilan penyidik. Menurut Harry, mangkir ialah ketika seseorang dipanggil oleh polisi, tapi ia tidak memenuhi panggilan tersebut. "Bagaimana mau datang, kan tidak ada panggilan," ujar Harry.
Menurut Harry, panggilan datang hanya untuk Timothy Carr dan wali kelas AK, Murphy, pada Selasa (17/6). Dan itu pun, lanjutnya, sudah dipenuhi pihak JIS. "Yang ada kemarin (17/6), dan itu kami sudah menghadap, cuma ada panggilan itu. Silakan dikroscek itu," kata Harry.
Direktur Pusat Kajian dan Pelatihan Hukum Irvan Riyadi menilai, supremasi hukum dan koordinasi antarlembaga penegak hukum diuji dalam kasus JIS.
rep:c70/wahyu syahputra/dyah ratna metha novia ed: andri saubani