Kamis 19 Jun 2014 14:00 WIB

Saksi Kunci Kasus Biak Belum Dicegah

Red:

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengirim surat permintaan cegah terhadap Yunus Lembolo. Yunus masih diperkenankan bepergian ke luar negeri.

Yunus merupakan satu dari enam orang yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan di Hotel Acacia, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/6) malam. Dua dari enam orang yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut. Tiga orang lainnya merupakan seorang ajudan dan dua orang sopir.

Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Yan Wely mengatakan, pihaknya belum menerima surat permintaan cegah untuk Yunus dari Komisi Pemberantasan Korupsi. "Sampai sekarang belum ada permintaan," kata Yan Wely kepada Republika, Rabu (18/6).

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP, menyatakan bahwa memang belum mengirimkan surat cegah untuk Yunus Lembolo. Setelah ditangkap di Hotel Acacia, keenam orang dibawa ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa.

Setelah melakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Yesaya dan Teddy sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Suap yang diterima Yesaya diduga terkait proyek pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.

Kemarin, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan bahwa penyidik mulai memeriksa Yesaya dan Teddy sebagai tersangka. Setibanya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Yesaya dan Teddy tidak menyampaikan komentar apa pun. Yesaya datang dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Detasemen Polisi Militer Guntur, Kodam Jaya. Adapun Teddy ditahan di rutan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.

Yesaya diduga menerima suap 100 ribu dolar Singapura untuk pengurusan proyek tanggul laut dari Teddy. Menurut Johan, Yesaya bakal disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini bisa menjerat pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah karena jabatannya dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.

Adapun kepada Teddy, Komisi Pemberantasan Korupsi menyangka dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001. Pasal ini mengatur larangan terhadap orang untuk memberi sesuatu kepada penyelenggara negara untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman penjara pelanggar pasal ini adalah paling lama lima tahun dengan denda maksimal Rp 250 juta.

Proyek yang dijadikan dasar untuk suap-menyuap adalah pembuatan tanggul laut di Kementerian PDT. Komisi Pemberantasan Korupsi pun telah melakukan penyegelan di sejumlah ruangan di gedung Kementerian PDT. Yesaya adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Supiori dan baru dilantik menjadi bupati Biak Numfor pada Maret 2014.

Suasana kerja di Kementerian PDT tidak terganggu meskipun sejumlah ruangan disegel KPK. Berdasarkan pantauan Republika, Rabu (18/6), suasana dan aktivitas kerja di sejumlah ruangan yang tidak disegel Komisi Pemberantasan Korupsi tetap berjalan seperti biasa. Sebagian peralatan di ruang kerja tampak masih dibungkus plastik karena kantor PDT baru sekitar sebulan pindah ke Jalan Abdul Muis Nomor 7, Jakarta.

Di lantai dua gedung Kementerian PDT, tepatnya pintu sebelah kanan dari arah lift, pada pintu yang disegel Komisi Pemberantasan Korupsi tertulis: ‘P2KPT/Bedah Desa, Asdep Pedesaan Deputi V (Pengembangan Daerah Khusus)’. Adapun di pintu sebelah kiri tertulis ‘Asdep Sosial Deputi II’.

Menteri PDT Helmy Faishal Zaini menegaskan bahwa penyegelan beberapa ruangan kantor Kementerian PDT terkait penangkapan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk tak terkait dirinya sebagai tim sukses capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Helmy juga mengaku belum mengetahui keterkaitan penangkapan Bupati Biak Numfor dengan penyegelan beberapa ruangan Kementerian PDT. rep:c57/c62/antara ed: eh ismail

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement