JAKARTA -- Pemerintah sudah menyiapkan sanksi untuk industri rokok yang belum mematuhi ketentuan memasang gambar peringatan mengerikan pada kemasan rokoknya. Menurut Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Roy Sparringa, sanksinya akan diberikan bertahap.
Melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Peringatan dan Informasi pada Kemasan Produk Tembakau, pemerintah mewajibkan industri rokok memasang gambar peringatan mengerikan pada kemasan produknya. Pemasangan gambar bertujuan mencegah orang untuk membeli rokok.
"Sanksi teguran sudah kami berikan. Kunjungan dan evaluasi ini juga akan terus berlanjut," ujar Roy, Rabu (26/6). Menurut Roy, BPOM telah melakukan sidak pada 22 provinsi di Indonesia. Dalam sidak tersebut, BPOM mengunjungi 107 sarana yang terdiri atas 15 sarana produksi, dua sarana importir, 27 sarana distribusi, dan 63 ritel besar.
Dari sampel yang dikunjungi, pihaknya menemukan 1.311 item merek rokok. Produk yang telah mencantumkan gambar peringatan kesehatan hanya 157 merek atau 12 persen. Sisanya, 1.154 merek belum mencantumkan.
Adapun dari 15 produsen yang dikunjungi BPOM, sebanyak 14 produsen telah memproduksi rokok dengan kemasan bergambar peringatan kesehatan. Hanya satu produsen yang belum memproduksi kemasan bergambar sehingga BPOM meminta mereka tidak mengedarkan produknya di pasar.
Sebelumnya, BPOM memberikan batas waktu kepada industri rokok untuk melaporkan pencantuman gambar pada kemasan dan disertai contoh produk sampai Senin (23/6) pukul 17.00 WIB. Dari 672 produsen/industri rokok yang terdaftar, baru 66 industri yang melaporkan. Sedangkan dari 3.363 merek rokok, baru 409 merek yang melaporkan.
Meski diberlakukan bertahap, sanksi yang dijatuhkan pemerintah untuk industri rokok diharapkan tetap tegas. "Tidak ada alasan teknis agar industri bisa menunda ketentuan peraturan Kementerian Kesehatan itu," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi di Jakarta, Rabu (25/6). Menurut Tulus, industri rokok sudah diberi waktu 541 hari untuk menyiapkan pemasangan gambar peringatan mengerikan tersebut.
Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan, pemerintah tidak memberikan tenggat waktu bagi pemasangan gambar seram pada bungkus rokok. Semua perusahaan rokok harus memasang gambar seram pada bungkus rokoknya mulai 24 Juni 2014.
Ke depan, Ali melanjutkan, Kementerian Kesehatan bersama BPOM akan turun ke lapangan mengecek penerapan pemasangan gambar seram pada bungkus rokok. Hasil temuan di lapangan akan dijadikan dasar dalam menjatuhkan sanksi. "Bentuk sanksi-sanksinya sudah dibuat, paling ringan adalah teguran secara lisan dan paling berat produk rokoknya ditarik dari pasar," ucap Ali.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Sumiran mengatakan, pergantian kemasan rokok di pasar memerlukan waktu lantaran dilakukan secara bertahap. Dia menegaskan, industri akan taat dengan aturan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.
Mayoritas produsen rokok yang belum memasarkan rokok dengan gambar seram tersebut adalah pabrik rokok berkapasitas kecil atau rumahan. Namun, Isman mengkalim, semua perusahaan anggota Gappri yang merupakan pabrik rokok berskala besar sudah menerapkan aturan pemerintah.
Sekretaris Perusahaan PT Wismilak Inti Makmur Tbk Surjanto Yasaputera menyatakan, produk dengan bungkus lama tetap dijual. Menurut dia, Kementerian Kesehatan memberi keringanan selama dua bulan untuk menjual produk rokok dengan bungkus lama yang tanpa gambar peringatan menyeramkan. "Jadi, yang bungkus lama masih tetap boleh beredar di pasar," kata Surjanto.
n meiliani fauziah/c76/c80/c87 red: dyah ratna meta novia, friska yolandha ed: eh ismail