Jumat 04 Jul 2014 16:00 WIB

Pilpres Satu Putaran

Red:
Putusan MK Majelis hakim Mahkamah  Konstitusi (MK) membacakan putusan uji materi Pasal 159 ayat 1 UU Pilpres di gedung MK ,Jakarta ,Kamis (3/7).
Putusan MK Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan uji materi Pasal 159 ayat 1 UU Pilpres di gedung MK ,Jakarta ,Kamis (3/7).

JAKARTA -- Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2014 hanya akan berlangsung dalam satu putaran. Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (3/7) mengabulkan permohonan gugatan uji materi Pasal 159 ayat 1 Undang-Undang No 42 Tahun 2008  tentang  Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Forum Pengacara Konstitusi.

"Mengadili, memutuskan, dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva dalam persidangan terbuka di gedung MK, Kamis (3/7). Menurut Hamdan, pelaksanaan pilpres dilakukan satu putaran dengan persyaratan mengikuti suara terbanyak. Sementara, Pasal 159 ayat 1 UU Pilpres tidak bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai tidak diberlakukan pada pilpres jika pasangan calon hanya diikuti dua pasangan calon presiden  (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam putusannya, MK memberikan pendapat yang dibacakan oleh Hakim Muhammad Alim, bahwa saat ini hanya terdapat dua pasangan capres dan cawapres yang diajukan oleh gabungan beberapa partai politik yang bersifat nasional. Menurut MK, pencalonan pasangan capres dan cawapres telah memenuhi prinsip representatif keterwakilan seluruh daerah di Indonesia karena calon presiden sudah didukung oleh gabungan partai politik nasional yang merepresentasikan penduduk di seluruh wilayah Indonesia.

Alim melanjutkan, dengan demikian tujuan kebijakan pemilihan presiden yang merepresentasi seluruh rakyat dan daerah di Indonesia sudah terpenuhi. Sehingga, menurut MK, Pasal 159 ayat 1 UU Pilpres harus dimaknai apabila terdapat lebih dari dua pasangan capres-cawapres. "Artinya, jika hanya ada dua pasangan capres-cawapres maka pasangan capres dan cawapres yeng terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak seperti dimaksud Pasal 6A ayat 4 UUD 1945," kata Alim.

Dalam putusan ini,  terdapat dua anggota majelis hakim konstitusi yang berbeda pendapat, yakni Patrialis Akbar dan Wahiduddin Adams. Patrialis menilai, Pasal 6A ayat 3 UUD 1945 tidak membedakan apakah pasangan capres dan cawapres tersebut dua pasangan atau lebih. Berapa pun  jumlah pasangan, kata Patrialis, tetap harus memperhitungkan dulu jumlah perolehan suara dengan sedikitnya 20 persen suara di tiap provinsi di seluruh Indonesia.

"Saya berpendapat bahwa dalam pasangan capres-cawapres hanya dua pasangan saja maka pelaksanaan pilpres satu putaran saja, tetapi cara menghitung hasil perolehan suaranya yang harus dua tahap," katanya. Menurut dia, tidak benar bila UU Pilpres bertentangan dengan Pasal 6A ayat 3 UUD 1945 karena Pasal 159 ayat 1 merupakan turunan langsung dari bunyi Pasal 6A ayat 3 UUD 1945.

Andi Muhammad Asrun, perwakilan Forum Pengacara Konstitusi mengatakan, capres dan cawapres yang hanya dua pasang menimbulkan ketidakpastian tafsir. Selain itu, jika pilpres dilaksanakan dua putaran dengan hanya dua pasangan calon, maka akan mengakibatkan pemborosan dan ketidakstabilan politik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti putusan MK ini dengan segera menggelar rapat pleno untuk membahas perubahan Peraturan KPU sebagai respons atas putusan MK. "Yang bisa saya sampaikan adalah, kami akan menindaklanjuti hasil putusan MK," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik.

Anggota tim sukses (timses) pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Budi Tjahjono Prawiro, mengapresiasi putusan MK yang menyatakan pilpres hanya satu putaran. Menurutnya, putusan MK akan menghemat  anggaran negara.  Sementara anggota timses pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Maruarar Sirait, mengajak seluruh pihak menghormati putusan MK.rep:c75/ira sasmita/erdy nasrul/antara ed: andri saubani

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement