JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya telah menahan dua guru Jakarta International School (JIS) yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual di sekolah bertaraf internasional itu, Senin (14/7) malam. Dua guru yang ditahan setelah menjalani pemeriksaan berinisial NB dan FT. NB berkewarganegaraan Kanada, sedangkan FT warga Indonesia.
"Pertimbangannya untuk amannya agar tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, kemudian tidak menghilangkan barang bukti, maka pertimbangan subjektif ini kami lakukan penahanan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/7).
Adapun pertimbangan objektif penyidik, ungkap Rikwanto, perbuatan tersangka diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara. Pertimbangan itu diputuskan penyidik berdasarkan kajian dan diskusi tentang penting dan tidaknya penahanan terhadap tersangka.
Pascapemeriksaan tahap ketiga di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Senin (14/7), NB dan FT, kemarin, menjalani pemeriksan fisik. "Kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan di RS Kramat Jati, Jakarta Timur. Pemeriksaan fisik dan tes laboratorium," kata Rikwanto.
Setelah melakukan pemeriksaan fisik, penyidik juga merencanakan pemeriksaan tes kebohongan, tes psikologi, dan tes lainnya. Adapun salah satu terduga lainnya pelaku kejahatan seksual berinisial ED (warga Amerika Serikat) sedang dijadwalkan pemanggilannya. "Sebagai apa, belum diputuskan. Penyidik masih fokus mengusut dua tersangka yang sudah ditahan, NB dan FT," ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto menambahkan, jumlah korban dua tersangka guru JIS tidak hanya dua orang. "Sebenarnya ketiga-tiganya AK, AL, dan DA menjadi korban," kata Heru.
Penahanan dua guru JIS itu diapresiasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh menilai, kepolisian telah bertindak profesional dan memberikan perhatian khusus terhadap kasus kejahatan terhadap anak. "Kami sampaikan apresiasi kepada kepolisian untuk penanganan kejahatan seksual di JIS," kata Asrorun, Selasa (15/7).
Dia meminta penyidik tidak takut dalam menjalankan proses hukum, meski kasus di JIS melibatkan orang asing. Semua orang yang berada di wilayah Indonesia, kata Asrorun, harus setara di depan hukum. "Walaupun ada tekanan, kami harap polisi tetap bertindak profesional," katanya.
Orang tua korban pelecehan seksual berinisial TPW juga mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka dan menahan dua guru JIS yang diduga terlibat. TPW adalah ibu dari AK (6 tahun), murid taman kanak-kanak JIS, korban pertama yang melaporkan kasus ini ke kepolisian. "Saya bangga terhadap pemerintah (Polda Metro Jaya), tidak hanya menetapkan tersangka, tapi juga menahan warga asing yang terlibat kekerasan seksual," kata TPW, kemarin.
Salah satu tersangka berinisial FT mengatakan, sebagai warga Indonesia yang baik, ia akan bekerja sama sepenuhnya dengan kepolisian. "Saya menyediakan semua informasi yang dibutuhkan kepolisian, saya juga hendak menekankan kalau saya tidak bersalah," katanya.
FT mengaku tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan oleh penyidik. Menurutnya, hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya tidak bisa menunjukkan bukti apa pun kalau dia bersalah.
Sedangkan, NB juga meyakini, penyidikan oleh pihak kepolisian pada akhirnya akan menyimpulkan kalau ia dan FT tidak bersalah. "Saya berharap penyelidikan kepolisian akan objektif untuk menemukan kebenaran," kata NB.
Anggota Dewan Pembina Yayasan JIS Dino Vega mengatakan, NB dan FT adalah staf kampus Pondok Indah Elementary (PIE) yang selama ini membantu kepolisian dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. "Saat keduanya dijadikan tersangka, kami merasa kecewa dan sedih," ujar Dino.
Kedutaan Besar Amerika Serikat, Inggris, dan Australia kemarin mengeluarkan pernyataan bersama terkait penahanan dua guru JIS oleh Polda Metro Jaya. Dalam keterangan pers, mereka mengaku terkejut dan prihatin terhadap proses penahanan dua guru JIS. "Kami terkejut dengan perkembangan kasus tersebut, mengingat asas praduga tak bersalah dalam hukum Indonesia." n c70/wahyu syahputra/dyah ratna metha novia/antara ed: andri saubani