Kamis 04 Sep 2014 12:00 WIB

Jero Tersangka, SBY Terkejut

Red:
Menteri ESDM Jero Wacik memberikan pernyataan pers seputar penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Jakarta, Rabu (3/9) malam.  (Republika/Yasin Habibi)
Menteri ESDM Jero Wacik memberikan pernyataan pers seputar penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Jakarta, Rabu (3/9) malam. (Republika/Yasin Habibi)

Jero menegaskan tidak akan meninggalkan Indonesia.

JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/9). Jero diduga memperkaya diri dengan memanfaatkan dana operasional menteri (DOM) yang nilainya mencapai Rp 9,9 miliar.

"Sudah dikeluarkan surat perintah tertanggal 2 September tentang peningkatan status ke penyidikan atas nama tersangka JW dari Kementerian ESDM," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat jumpa pers di kantor KPK, Rabu (3/9).

Zulkarnain memerinci, Jero dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Tindak pidana korupsi diduga dilakukan Jero saat petinggi Partai Demokrat itu menjabat sebagai menteri ESDM sejak 2011.

Gaya hidup mewah diduga menjadi penyebab Jero melakukan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kementerian ESDM. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, sejak menjabat sebagai menteri ESDM pada 2011, Jero mengeluhkan kecilnya dana operasional menteri yang diperolehnya.

Jero kemudian memerintahkan jajarannya mencari sumber dana lain untuk menambah dana operasional. "Pascamenjadi menteri di ESDM diperlukan dana operasional yang lebih besar," kata Bambang.

Bambang memerinci, ada beberapa modus yang digunakan Jero dalam melakukan tindak pidananya. Salah satunya, mengadakan rapat-rapat fiktif di kementeriannya (lihat grafis). Ihwal dugaan adanya dana yang mengalir ke partai tempat Jero bernaung, Bambang enggan mengomentari.

"Kami konsentrasi ke dana yang didapatkan atau diterima JW," ujar Bambang. KPK juga akan segera meminta tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Jero.

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mendapat kabar penetapan status tersangka Jero. Menurut Julian, Presiden SBY terkejut atas kabar tersebut. "Presiden telah mendengar informasi melalui media tentang status tersangka Pak Jero Wacik yang ditetapkan KPK hari ini. Berita ini membuat Presiden terkejut," kata Julian.

Menurut Julian, saat ini SBY belum mengetahui secara persis mengenai kasus yang menimpa Jero Wacik. "Karena pemberitahuan tertulis belum diterima, maka kami belum dapat memberikan pernyataan lebih jauh. Sekembali dari Tanah Air, bila ada informasi lebih jauh akan saya sampaikan," ujar Julian.

Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan, sudah melaporkan penetapan status tersangka Jero kepada Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, SBY, kata Syarief, belum mau menanggapi laporan itu. "Saya sebagai Ketua Harian Partai Demokrat melaporkan apa yang terjadi," katanya.

Jero menegaskan, tidak akan meninggalkan Indonesia. Dia akan mematuhi proses hukum yang berlaku. "Oleh karena itu, saya akan tetap berada di Indonesia untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku-berjalan," kata Jero saat memberi keterangan pers, di kantor Kementerian ESDM, Rabu (3/9).

Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan, pelayanan publik Kementerian ESDM tetap berlangsung seperti biasa. Kegiatan renegosiasi kontrak pertambangan akan dipimpin oleh Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo. rep:adi wicaksono/esthi maharani/aldian wahyu ramadhan ed: andri saubani

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement