Presiden SBY akan memberikan pernyataan soal status tersangka Jero Wacik pada hari ini.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, status Jero Wacik sebagai anggota DPR terpilih periode 2014-2019 tidak akan memengaruhi proses hukum terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu. Kasus yang menjerat Jero terkait jabatannya sebagai Menteri ESDM bukan anggota DPR. "Kasus ini kansebelum dia jadi anggota DPR, jadi tidak ada kaitannya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di gedung KPK, Kamis (4/9).
Jero Wacik merupakan anggota DPR terpilih dari Bali meliputi daerah pemilihan Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar. Sebagai Menteri ESDM, Jero juga telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya pada 1 September lalu, untuk mengikuti pelantikan sebagai anggota DPR terpilih pada 1 Oktober nanti.
Meski tidak ingin mengintervensi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR, Johan mengharapkan agar pelantikan Jero sebagai anggota DPR dibatalkan. Ia khawatir jabatan sebagai anggota DPR akan mengganggu fokus Jero dalam menjalani proses hukum. "Rasanya koktidak etis kalau dilantik. Apalagi ketika dia (Jero) disumpah (jabatan)
statusnya tersangka," kata Johan.
Johan memerinci, setelah menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementeri an ESDM, pada Rabu (3/9), ada tiga langkah lanjut yang akan dilakukan KPK. Pertama, mengirimkan surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Kedua, mengirimkan permintaan laporan hasil audit (LHA)kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ketiga, melakukan pelacakan aset (asset tracing).
"Mene lusuri sejauh mana ada transaksi-transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan tersangka."Ditjen Imigrasi juga telah mengeluarkan surat pencegahan terhadap Jero. Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Heriyanto mengatakan, pencegahan Jero dikeluarkan berdasarkan rekomendasi dari KPK.
"Keputusan (pencegahan) ini berlaku selama enam bulan," ujarnya. Selain Jero, pencegahan juga diberlakukan terhadap staf khusus Jero di Kementerian ESDM, I Ketut Wiryadinata.
Setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (4/9), Presiden SBY mengumpulkan para menteri di Gedung Sasana Manggala Praja. Saat penetapan status tersangka Jero oleh KPK, SBY sedang dalam kunjungan kenegaraan ke Singapura.
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, Presiden akan memberi pernyataan perihal status Wacik dalam Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (5/9). "Tadi Bapak menyampaikan, akan menyinggung juga (penetapan tersangka Jero Wacik)karena beliau baru mendapat laporan tadi. Jadi, beliau ingin mendalami," kata Hidayat.
DPP Partai Demokrat menyerahkan status Jero Wacik sebagai anggota DPR terpilih periode 2014-2019 kepada KPU. Alasannya, KPU pihak yang memiliki otoritas dalam menentukan status anggota DPR terpilih. "Itu KPU. KPU punya kekuatan hukum," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf.
Nurhayati menyatakan, Jero akan tetap dilantik sebagai anggota DPR. Kalaupun nantinya KPU memutuskan Jero tidak layak dilantik, maka Demokrat akan menggantinya dengan kader peraih suara terbanyak di bawah Jero dalam Pemilu Legislatif 2014.
Sebelumnya, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, Jero Wacik tetap bisa dilantik sebagai anggota DPR periode 2014-2019 pada 1 Oktober 2014. "Selama belum ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan, tetap bisa dilantik," kata Ferry, Rabu (3/9). rep:adi wicaksono/mohammad iqbal/muhammad akbar wijaya, ed:andri saubani