PONTIANAK -- Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) Brigjen Polisi Arief Sulistianto menegaskan, pihaknya tetap melanjutkan investigasi terhadap dua oknum polisi AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MH Harahap. Kedua polisi itu kini berada di Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri setelah ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM), di Kuching pada Jumat (29/8), atas dugaan keterlibatan dengan jaringan sindikat narkoba internasional. "Biarkan saja mereka menikmati kepulanganya dulu, kemudian kami tetap akan melakukan investigasi," kata Arief, Selasa (9/9).
Arief menerangkan, pihaknya kemarin masih menunggu kedatangan Idha dan MH Harahap di Kalbar, setelah kedua polisi itu diterbangkan dari Kuala Lumpur pada pukul 18.00 waktu setempat. Tetapi, Idha dan Harahap tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Selasa pukul 19.00 WIB. keduanya dijemput dari Kargo Bea Cukai dan dibawa langsung ke Mabes Polri.
Arief menyatakan, pihaknya akan mengumpulkan fakta-fakta terkait pengakuan beberapa saksi dugaan terkait penyalahgunaan wewenang Idha Endri Prastiono saat menjabat sebagai Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Kalbar. "Prinsipnya kalaupun mau dihukum lebih baik di negara sendiri daripada di negara orang, karena akan jadi sejarah hukum di jajaran Polda Kalbar," ujarnya.
Kapolri Jenderal Sutarman mengonfirmasi, Mabes Polri akan melanjutkan pemeriksaan terhadap keduanya di Indonesia. Menurutnya, sejak awal pihaknya mengungkapkan jika kedua anggota Polri itu terbukti terlibat dalam jaringan narkoba internasional, maka pihaknya akan menghormati hukum di Malaysia. Namun, jika Idha dan MH Harahap tidak terbukti terlibat maka dia meminta keduanya dikembalikan ke Indonesia. "Kalau terlibat langsung pasti divonis. Malaysia itu keras dengan masalah narkoba, begitu juga di Indonesia," lanjut Sutarman.
Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumirat Dwiyanto mengatakan, jika akhirnya kedua anggota Polri itu dikembalikan ke Indonesia, maka pihaknya menghormati proses hukum yang ada di Malaysia. "Kalau tidak terbukti, tidak ada masalah. Kita menghormati hukum Malaysia," ujarnya. rep:c75/antara ed: andri saubani