JAKARTA -- Bank Century yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara akan resmi jatuh ke tangan investor Jepang, J Trust Co.Ltd. Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Samsu Adi Nugroho mengatakan, proses penetapan calon investor pemenang telah memperhatikan faktor-faktor harga penawaran yang baik dan di atas harga dasar penjualan.
Penetapan juga memperhitungkan persyaratan jual beli yang baik, tidak memberatkan LPS, dan rencana bisnis untuk pengembangan Bank Mutiara ke depan.
Namun, dia belum mau menyebutkan berapa besaran pastinya karena menghargai kesepakatan yang telah dicapai dengan investor. Informasi detail termasuk harga, kata dia, akan diungkapkan lebih lanjut nanti. "Tapi yang jelas tahun LPS sudah bisa menjual dengan harga tidak sama dengan penyertaan modal sementara," ujarnya, Senin (15/9).
Foto:Republika/ Yasin Habibi
Kepemilikan Bank Mutiara: Nasabah mengambil uang di ATM Kantor Bank Mutiara Pusat, Jakarta, Senin (15/9).
Wakil Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Harry Azhar Aziz menjelaskan penjualan di atas harga dasar masih multitafsir. Apakah harga dasar yang dimaksud seusai dengan dana penyelamatan yang totalnya mencapai Rp 7,9 triliun. Jika penjualan di atas angka tersebut, persoalan selesai. "Bila di bawah ini, bisa saja menjadi masalah," katanya.
Harry mengakui, dalam UU LPS memang ada klausul yang menyebut bank penyelamatan dapat dijual dengan harga terbaik, tapi harga terbaik dimaksud itu pun memicu beragam penafsiran.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo pun sepakat bahwa Bank Mutiara harus dijual dengan harga terbaik meski jika harganya di bawah yang diharapkan itu masih memungkinkan dan tidak membuatnya menjadi tidak sah. Ia meyakini masa depan Bank Mutiara akan positif seandainya investor tersebut memiliki reputasi yang baik. "Jadi, investornya mesti diperiksa," ujarnya.
Pemerintah menyelamatkan Bank Mutiara (dahulu bernama Century) saat terjadi gejolak ekonomi pada 2008. Total uang yang digelontorkan mencapai Rp 7,9 triliun. Terdiri dari penyertaan modal sementara sebesar Rp 6,7 triliun serta suntikan modal terakhir pada Desember 2013 sebesar Rp 1,2 triliun.
Harga awal penjualan Bank Mutiara pernah ditetapkan sebesar Rp 6,7 triliun sesuai harga PMS. Namun, setelah lima tahun, bank tersebut tak berhasil dijual.
Anggota Komisi Komisi Keuangan DPR RI Maruarar Sirait mengatakan, DPR akan segera memanggil LPS terkait harga Bank Mutiara. DPR menginginkan agar Bank Mutiara dijual berdasarkan harga penyelamatan yang mencapai hampir Rp 8 triliun.
rep:satya festiani ed: teguh firmansyah