Kamis 25 Sep 2014 12:00 WIB

Produk Haram Wajib Berlogo

Red:

JAKARTA -- Produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia baru wajib besertifikasi halal pada 2019. Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) yang akan disahkan hari ini, Kamis (25/9), pemerintah diberi waktu lima tahun untuk menyosialisasikan dan menyiapkan infrastruktur penunjang.   

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, UU JPH baru diimplementasikan lima tahun setelah disahkan. Pemerintah mempunyai tugas untuk menyosialisasikan kepada masyarakat terkait implementasi sertifikasi halal. "Kuncinya di pemerintah dalam melakukan sosialisasi agar semua pelaku usaha melakukan sertifikasi ini," katanya kepada Republika, Rabu (24/9).