Jumat 26 Sep 2014 13:00 WIB

Instruksi Gubernur Ihwal Kurban Diprotes

Red:

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta mengeluarkan larangan pemotongan hewan kurban di sekolah dasar (SD). Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 67 Tahun 2014 yang mengatur tentang penjualan dan penyembelihan hewan kurban.

Dalam salinan Ingub yang didapat Republika, larangan tersebut ada di poin keempat huruf a nomor 1 yang berbunyi sebagai berikut: Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta agar a. mengatur dan mengendalikan lokasi pemotongan hewan kurban di sekolah, meliputi: 1. melarang kegiatan pemotongan hewan kurban di lokasi sekolah pendidikan dasar. Ingub ini ditetapkan 17 Juli 2014 dan ditandantangani oleh Plt Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

Tidak ada keterangan di dalam Ingub mengapa pemerintah provinsi melarang pemotongan hewan di sekolah dasar.   Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta Darjamuni mengatakan, larangan ini dikeluarkan karena kekhawatiran banyak guru SD. Mereka takut, kondisi psikologis siswa atau siswi yang melihat pemotongan hewan kurban akan terpengaruh.  "Guru-guru menilai pemotongan hewan kurban terlalu kejam untuk dilihat murid mereka yang masih berada di bangku SD," ujarnya Kamis (25/9). 

Larangan ini, kata dia, tidak berlaku untuk sekolah menengah pertama (SMP)  dan sekolah menengah atas (SMA). Pihak sekolah diperbolehkan untuk menyelenggarakan pemotongan kurban.  Kendati begitu, menurutnya, pemotongan sebaiknya dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). 

Ingub No 67 juga mengatur pengendalian penampungan dan pemotongan hewan di Jakarta menjelang Idul Fitri dan  Idul Adha. Tak hanya larangan di SD, aturan ini juga tidak memperbolehkan kegiatan penjualan hewan di jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum.

Gubernur juga memerintahkan kepada wali kota untuk memeriksa kesehatan hewan sebelum dan setelah disembelih di luar RPH.  Soal penyelenggaraan pemotongan di SMP dan SMA, pemerintah meminta pihak sekolah mengikuti standar minimal penyembelihan dan juru sembelih halal.

Sebelumnya, Plt Gubernur Basuki  yang juga akrab disapa Ahok mengatakan, larangan pemotongan hewan kurban dilakukan di SD atas usulan dari dinas pendidikan dan juga dinas kelautan dan pertanian.

Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Saleh Partaonan Daulay mengatakan, Ingub yang mengatur pelarangan pemotongan hewan kurban di SD kurang tepat. Karena,  penyembelihan justru dapat menanamkan nilai-nilai religius bagi para murid.

Ia menjelaskan, berkurban dapat melatih anak memiliki rasa kerelaan untuk membantu sesama dan berbagi kebahagiaan. Selain itu, berkurban juga memunculkan empati dan simpati kepada warga atau masyarakat yang tidak beruntung secara ekonomi.

Ia menambahkan, agar tidak menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat maupun ulama sebaiknya larangan tersebut dicabut. Apalagi sebelumnya pelarangan seperti ini belum pernah ada. "Kalau mau membuat larangan, ya buat saja larangan bagi siswa SD untuk memainkan playstation dan game online. Selain itu, dibuat juga larangan bagi siswa SD untuk membawa telepon genggam atau smartphone yang berisi game-game tidak mendidik," katanya.

Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Imdadun Rahmat menilai, larangan hewan kurban di SD sangat berlebihan. Karena, kegiatan pemotongan kurban dapat memberikan pembelajaran positif bagi murid.

Ia menjelaskan, kegiatan kurban dapat memberikan nilai positif seperti kesediaan anak membantu orang lain. Ini akan menumbuhkan sifat sosial anak.  "Jika ada kekhawatirkan dari pemerintah terkait adanya iuran dari sekolah yang akan membebani orang tua siswa maka yang seharusnya dikeluarkan bukan pelarangan melainkan imbauan," ujar Imdadun.

Majelis Ulama Indonesia pun menolak Instruksi Gubernur Nomor 67 Tahun 2014 yang melarang pemotongan kurban di halaman sekolah. MUI menilai larangan tersebut merupakan aturan yang mengada-ada.  "Itu perintah mengada-ada," ujar Wakil Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan kepada Republika, Kamis.

Sebab, menurut dia, lokasi penyembelihan hewan kurban tidak terpaku pada satu lokasi. Lokasi penyembelihan hewan kurban, kata dia, bisa dilaksanakan di berbagai tempat. Amirsyah menyatakan, larangan terhadap penyembelihan hewan kurban di sekolah merupakan bentuk ketidakpahaman pemimpin terhadap aspek-aspek penting dalam ibadah kurban, dari aspek historis, sosiologis, dan filosofis.

rep:c60/c83/c66 ed: teguh firmansyah

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement