REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Rachmat Yasin, mantan bupati Bogor, pada Kamis (27/11), divonis bersalah dengan hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Rachmat juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. “Mengadili, menyatakan terdakwa Rachmat Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol, membacakan surat putusan.
Majelis hakim menilai, Yasin terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus suap terkait izin rekomendasi tukar kawasan hutan dengan PT Bukit Jonggol Asri. Dalam surat dakwaan jaksa sebelumnya disebutkan, Yasin menerima uang suap senilai Rp 4,5 miliar dari FX Yohan Hap, orang kepercayaan bos PT Bumi Jonggol Asri. Suap itu diberikan demi kelancaran penerbitan rekomendasi Bupati Bogor untuk tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare kepada Bumi Jonggol.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebesar 7,5 tahun penjara. Pengakuan bersalah, menyesal, dan tindakan mengembalikan uang suap yang pernah diterima terdakwa kepada KPK, menjadi pertimbangan meringankan vonis hakim. Namun, hakim memberikan hukuman tambahan yakni pencabutan hak politik Yasin untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.
Seusai pembacaan vonis, Yasin menyatakan, menerima putusan majelis hakim terhadapnya. Ia mengaku menyadari perbuatan pidananya. “Ini bukan persoalan angka, tetapi ketika saya telah menyadari perbuatan, saya menyesal, apa pun putusan hakim saya terima, dan sudah ikhlas dan tidak akan banding," ujarnya.
Sementara tim JPU mengaku akan menggunakan haknya selama tujuh hari untuk menindaklanjuti putusan. “Saya belum bisa bilang puas atau nggak atas putusan, Kami akan menggunakan hak selama tujuh hari untuk berpikir apakah akan banding atau tidak, “ kata anggota tim JPU, Lie Putra Setiawan.
Pada 7 Mei silam, Yasin tertangkap tangan oleh penyidik KPK di rumahnya di Perumahan Yasmin, Bogor. Penangkapan terhadap ketua dewan pimpinan wilayah (DPW) Jawa Barat itu dilakukan setelah sebelumnya, penyidik juga menangkap FX Yohan Hap dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, M Zairin. n c63/antara ed: andri saubani