JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengancam akan mengundurkan diri jika DPR melanjutkan upaya merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tantang KPK. Hal itu ia nyatakan setelah mendapat dukungan penolakan revisi dari tokoh lintas agama, kemarin.
"Saya yang pertama kali akan mengundurkan diri kalau revisi UU KPK dilakukan," ujar Agus saat menghadiri diskusi lintas agama, di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Ahad (21/2). Dia berharap komitmennya untuk mundur itu juga bakal diikuti oleh pimpinan KPK lainnya.
Dalam acara tersebut hadir perwakilan dari agama Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Hadir juga perwakilan Komisi Yudisial, pimpinan KPK, dan lembaga swadaya mesyarakat. Mereka bersepakat menolak revisi UU KPK.
Pernyataan Agus soal kesediaannya mengundurkan diri terlontar kala menjawab tantangan Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Najamuddin Ramli yang meminta KPK berani berjihad di medan perang korupsi. Najamuddin mengatakan, MUI siap pasang badan untuk KPK dalam peperangan melawan korupsi tersebut. "Berani, tidak, Pak Agus? Kalau tidak berani, tinggalkan saja jabatan pimpinan KPK," ucap dia.
Imam Aziz, tokoh Nahdlatul Ulama (NU), mengatakan, para tokoh agama wajib memberi dukungan moral pemberantasan korupsi. Sebab itu, penolakan terhadap revisi UU KPK dinilai penting. "Karena jelas draf (revisi UU KPK) sangat melemahkan KPK," kata Imam.
Sedangkan, Ketua PP Muhammadiyah Hajriyanto Tohari mendesak Presiden Joko Widodo segera mengambil sikap terkait revisi UU KPK. Dia menilai pernyataan Presiden, yaitu pemerintah akan mendukung revisi jika untuk memperkuat KPK, tak menyelesaikan masalah. "Presiden tak boleh biarkan rakyat berpolemik. Segera katakan dengan eksplisit, kalau setuju bilang setuju, kalau tidak setuju bilang tidak setuju," ujarnya.
Tokoh agama Katolik Benny Susetyo juga menantang semua elemen di KPK, mulai dari pimpinan sampai karyawan, untuk mundur jika revisi UU KPK disahkan. Benny menilai revisi KPK yang diklaim DPR dapat memperkuat lembaga antirasywah tersebut hanya sebuah tipu muslihat.
Tokoh agama Khonghucu dari Majelis Agama Khonghucu Indonesia, Uung Sendana Linggaraja, mengatakan, KPK saat ini sudah kuat. Karena itu, revisi UU KPK tidak dibutuhkan. Uung juga mengusulkan agar hukuman bagi para koruptor diperberat.
Sidang Paripurna DPR untuk menentukan nasib revisi UU KPK rencananya digelar pada Selasa (23/2) besok setelah mengalami beberapa kali penundaan. Kendati sebelumnya sempat mendapat dukungan mayoritas fraksi, satu per satu fraksi mulai menarik dukungan dari rencana revisi. Sejauh ini, yang tegas menyataan menolak revisi adalah Gerindra, Demokrat, dan PKS.
Sementara, Fraksi PDIP sebagai pengusul revisi tersebut masih memantapkan dukungan. Sedangkan, fraksi yang lain, seperti Nasdem, PKB, PPP, Hanura, dan PAN, menyatakan mengikuti sikap pemerintah mengenai rencana revisi tersebut.
Penolakan terhadap rencana revisi UU KPK mencuat karena sejumlah pasal yang dicantumkan dalam draf revisi hasil kajian pemerintah dan DPR dinilai melemahkan KPK. Di antara beberapa hal tersebut adalah pembentukan Dewan Pengawas KPK yang akan dipilih tim tunjukan presiden, kemudian proses penyadapan yang harus melalui persetujuan Dewan Pengawas KPK, serta pemberian kewenangan menghentikan penyidikan bagi KPK.
Pada akhir pekan lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyebut bahwa Presiden telah menandatangani surat presiden (supres) untuk revisi UU KPK. Surat itu berfungsi sebagai lampu hijau dari pemerintah pada DPR untuk melanjutkan pembahasan revisi UU tersebut. "Presiden sudah menyampaikan. Jadi, (supres) sudah dikirim ke DPR," ucapnya Jumat (19/2).
Pernyataan tersebut kemudian dibantah Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi yang mengatakan bahwa supres belum dikirimkan. Sejauh ini, belum ada kejelasan sikap dari Presiden Jokowi soal revisi UU KPK. rep: Halimatus Sa'diyah, Rahmat Fajar Amri Amrullah ed: Fitriyan Zamzami