Rabu 01 Jun 2016 14:00 WIB

PTUN Patahkan Reklamasi, Nelayan Gembira

Red:

Foto : Republika/Yasin Habibi  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKARTA -- Majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra. Dengan putusan tersebut, hakim memerintahkan seluruh pengerjaan proyek pulau buatan itu dihentikan.

Ketua majelis sidang, Adhi Budi Sulistyo, membacakan putusan tersebut pada pukul 12.30 WIB dengan didampingi dua hakim anggota. "Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan dari penggugat satu, tiga, empat, lima untuk seluruhnya," kata Adhi membacakan amar putusan. Pembacaan tersebut sontak disambut riuh para nelayan dan pengunjung pengadilan.

Gugatan tersebut diajukan sejak September 2015 oleh ratusan nelayan pantai utara Jakarta melalui wadah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Para nelayan menilai, izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu melanggar sejumlah aturan dan merugikan nelayan.

Majelis hakim memutuskan, proyek reklamasi di Pulau G harus dihentikan setidaknya hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Hakim juga memerintahkan Pemprov DKI sebagai tergugat mencabut keputusan gubernur soal reklamasi Pulau G. Selain itu, pihak tergugat dan PT Muara Wisesa Samudra sebagai tergugat intervensi juga diperintahkan membayar biaya perkara.

Rencana reklamasi Teluk Jakarta dimulai pada 1995 melalui peraturan presiden yang dikeluarkan presiden Soeharto. Kemudian, tahun 2012, pada masa gubernur Fauzi Bowo, DPRD Jakarta mengesahkan perda DKI yang menetapkan bahwa kawasan tengah pantura DKI akan dijadikan lokasi program pengembangan baru di DKI Jakarta.

Pada 2015, di masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pembangunan di Teluk Jakarta mulai bergerak dengan dikeluarkannya izin reklamasi Pulau G, Pulau F, Pulau I, dan Pulau K. Masih ada sekitar 13 pulau yang belum mendapat izin pelaksanaan reklamasi dari Pemprov DKI.

Kasus dugaan korupsi terkait regulasi daerah reklamasi yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemudian memunculkan perhatian atas proyek itu. Belakangan, pemerintah pusat turun tangan dan meminta penundaan pengerjaan reklamasi hingga peraturan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta disesuaikan.

Dalam sidang kemarin, hakim PTUN Jakarta Timur membacakan sejumlah alasan mengabulkan gugatan nelayan. Pertama, tidak dicantumkannya Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil. Kedua, tidak ada rencana zonasi sebagaimana dimandatkan oleh Pasal 7 Ayat 1 UU Nomor 27/2007.

Selanjutnya, proses penyusunan amdal tidak partisipatif karena nelayan tidak dilibatkan. Keempat, tidak sesuai dengan prinsip pengadaan lahan untuk kepentingan umum dalam proses reklamasi. Alasan terakhir, karena banyaknya dampak buruk reklamasi terhadap lingkungan, sosial, ekonomi, serta mengganggu objek vital.

Sebelum sidang, ratusan warga yang mengaku sebagai nelayan menyambangi PTUN Jakarta Timur sekitar pukul 11.00 WIB. Sebelum menunggu putusan hakim, para nelayan tersebut menggelar aksi di depan PTUN. "Usaha kita akan mati kalau reklamasi dilanjutkan. Bantulah kami, Pak!" teriak salah seorang warga, Tati (32 tahun), dalam aksi kemarin.

Tati mengatakan, sejak digulirkannya reklamasi Pulau G tersebut, penghasilannya menurun drastis. Saat ini, kata dia, pemasukannya per hari di bawah Rp 50 ribu. Sementara, dulu bisa di atas Rp 200 ribu.

Salah seorang kuasa hukum nelayan, Martin Hadiwinata, mengatakan putusan hakim PTUN Jakarta Timur menandai hari bersejarah terkait perlawanan terhadap reklamasi. "Bahwa ini akan menjadi preseden bahwa reklamasi harus dihentikan," kata Martin seusai persidangan.

Martin melanjutkan, Gubernur DKI tak bisa lagi berkeras melakukan reklamasi. Hal tersebut akan menjadi preseden buruk dan menandakan bahwa Ahok tidak taat konstitusi. "Konstitusi sangat jelas telah mengatakan bahwa sumber daya alam diberikan kepada rakyat untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran, tidak untuk kepentingan pemodal," kata Martin.

Mendengar putusan PTUN tersebut, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku senang jika gugatan nelayan soal proyek reklamasi dikabulkan. Jika hal itu terjadi, menurutnya, Pemprov DKI akan mengambil alih proyek reklamasi.

Dengan begitu, menurutnya, keuntungan yang diperoleh Pemprov DKI akan meningkat jauh ketimbang reklamasi dijalankan oleh pengembang. "Ya, langkahnya ya alhamdulillah, puji Tuhan. Itu semua gua kuasai pakai BUMD," katanya di Balai Kota DKI, kemarin.

Ia menyebut, jika reklamasi dilakukan oleh pengembang, nilai kontribusi tambahan untuk pemrpov hanya 15 persen. Sedangkan, jika dilakukan Pemprov DKI, keuntungannya bisa mencapai 100 persen.

Ahok berkeras, reklamasi tak akan dihentikan meski gugatan itu dimenangkan.  "Reklamasi mah jalan terus. Tapi, saya enggak mau kasih swasta lagi. Karena, saya enggak bisa batalkan," ujarnya.

Bagaimanapun, Gubernur DKI tetap mempertanyakan nelayan yang menggugat proyek reklamasi di PTUN. Ia berjanji akan mengecek apakah mereka benar-benar nelayan atau hanya pihak lain yang berpura-pura sebagai nelayan.

Basuki alias Ahok mengatakan, nelayan seharusnya bisa berpikir lebih objektif dan melihat sisi positif proyek reklamasi. Ia menjanjikan memberi rusun, alat tangkap, dan modal agar nelayan bisa terus bekerja meski proyek reklamasi menghalangi lokasi tangkapan.

Ia juga menjanjikan menyekolahkan anak nelayan di sekolah tinggi perikanan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Selain itu, Ahok pun mengatakan, ia akan membantu nelayan dari segi modal. "Saya bilang DKI modalin deh, nanti bagi hasil 80 persen buat dia, 20 persen buat DKI. Nelayan asli ya, bukan nelayan-nelayan yang ngaku nelayan, ngaku aktivis," ujarnya.  c39/Rizky Suryarandika ed: Fitriyan Zamzami

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement