Kamis 05 Jun 2014 11:22 WIB

JK Bersaksi di Sidang ‘Uang Lelah’

Red:

JAKARTA — Calon wakil presiden (cawapres) Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi meringankan dalam sidang dugaan korupsi anggaran Kementerian Luar Negeri (saat itu Deplu) atas pemberian “uang lelah” medio 2004-2005. Sidang yang digelar untuk terdakwa mantan sekjen Kemenlu Sudjanan Parnohadiningrat ini sengaja mengundangnya karena sebagai wapres 2004-2009 JK dianggap mengetahui banyak hal soal kasus tersebut.

   

Sejumlah saksi sebelumnya menyebut bahwa Deplu perlu melaksanakan banyak rapat internasional atas permintaan pemerintah saat itu. Karena banyaknya rapat internasional ini, munculah “uang lelah” yang dibagi-bagi di dalam lingkup pejabat Deplu.

JK bersaksi seputar perlu tidaknya diadakan banyak konferensi internasional oleh Deplu saat itu. Pasalnya, gelaran kegiatan internasional ini kemudian memunculkan dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp 11,091 miliar.

 

Salah satu pertanyaan yang diajukan Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati, yakni apa memang perlu banyak sidang internasional yang mendadak digelar? Menjawab pertanyaan hakim, JK mengatakan, memang sesuai instruksi pemerintah, harus dilaksanakan sesegera mungkin konferensi untuk memulihkan citra negara, yang saat itu usai dilanda banyak kejadian bom.

 

JK menjelaskan, saat itu Bali menjadi perhatian dunia karena sebagai surga wisatawan asing, Pulau Dewata justru kebobolan oleh aksi terorisme. Sadar nama baik Indonesia tercoreng, presiden Megawati Soekarnoputri dilanjutkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar Deplu rajin mengundang tamu internasional ke dalam negeri, khususnya ke Bali.

 

Berbagai konferensi yang dilakukan di Bali, JK mengungkapkan, membahas banyak hal. Salah satunya bencana tsunami Aceh tahun 2004 selain konteks keamanan Indonesia dalam menghadapi terorisme.

Sebelumnya, Sudjanan didakwa membagikan “uang lelah” ke sejumah pejabat Deplu, termasuk dirinya setelah melaksanakan 11 kali sidang internasional 2004-2005. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, uang tersebut dibagikan kepada mantan menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirajuda dengan total Rp 440 juta dan Sudjanan Rp 330 juta.  Beberapa pejabat tinggi departemen ini juga dituding JPU ikut menerima “uang lelah”.  rep:gilang akbar prambadi/ ed: andi  nur aminah

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement