SEMARANG — Bupati Rembang nonaktif M Salim dituntut hukuman 2,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana APBD 2006-2007 yang diperuntukkan bagi penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Margono juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman enam bulan kurungan.
Jaksa menyatakan M Salim terbukti bersalah menyalahgunakan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara. “Terrdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya, Rabu (4/6).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa telah menggunakan dana tak tersangka APBD Kabupaten Rembang untuk penyertaan modal awal PT RBSJ. Perusahaan ini merupakan Badan Usaha Milik Pemeritah kabupaten tersebut.
Sebagian modal awal perusahaan tersebut digunakan untuk membeli tanah yang selanjutnya digunakan untuk pembangunan SPBU sebagai salah satu unit usaha badan usaha tersebut. “Berdasarkan hitungan BPK, kerugian negara dalam tindak pidana ini mencapai Rp 4,1 miliar,” katanya. antara ed: andi nur aminah