JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Bontang menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat peraga sekolah Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan, penangkapan dilakukan Selasa (10/6).
Tony mengatakan, alat peraga tersebut diperuntukkan bagi SMK Negeri 1 dan SMK Negeri 3 Kota Bontang. Nilai kontraknya sebesar Rp 3 miliar lebih. ''Kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar,'' kata Tony Selasa (10/6).
Tony mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap ialah Ahmad Mardjuki yang merupakan mantan kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang. Kini dia menjabat sebagai staf ahli Wali Kota Bontang. Mardjuki ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin-01/Q.4.18/Fd.1/10/2013 tanggal 21 Oktober 2013.
Selain staf ahli Wali Kota Bontang, penyidik kejaksaan juga menahan Jamaluddin, pelaksana proyek PT Kelaperindo. Ia ditahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin-01/Q.4.18/Fd.1/10/2013 tanggal 21 Oktober 2013. Kemudian, Faisal Rizal, direktur PT Kelaperindo, yang ditahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin-03/Q.4.18/Fd.1/10/2013 tanggal 29 Oktober 2013. rep:wahyu syahputra ed: andi nur aminah