SEMANGGI -- Penyidik Polda Metro Jaya hari ini akan memeriksa Kepala Sekolah (Kepsek) Jakarta International School (JIS) Timothy Carr. Selain Tim, wali kelas AK, anak korban pencabulan, Murphy, juga akan diperiksa sebagai saksi. Hingga saat ini, belum ada guru dari pihak JIS yang ditetapkan sebagai tersangka. Besok Tim dan Murphy diperiksa sebagai saksi,'' kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/6).
Rikwanto mengatakan, saat ini proses penyidikan terhadap kasus korban DS, salah satu korban baru yang melamporkan pencabulan di JIS masih terus berjalan. Penyidik, Rikwanto mengatakan, akan memeriksa saksi-saksi yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut.
Untuk sementara, lanjut Rikwanto, ada empat saksi yang telah diperiksa penyidik yaitu saksi korban DS, orang tua korban, kelima petugas kebersihan yang sudah menjadi tersangka, dan korban terdahulu AK.
Sebelumnya, pada Jumat (13/6) aparat kepolisian Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan ruangan di JIS. ''Kita datang ke JIS melakukan penggeledahan bukan diundang oleh mereka,'' kata Rikwanto.
Polisi kemudian menyita beberapa benda untuk diamankan oleh penyidik. Benda-benda seperti kamera dan beberapa rekaman elektronik diyakini bisa menjadi barang bukti.
Rikwanto menjelaskan, saat pemeriksaan di JIS, penyidik juga membawa korban DS. Saat itu, jelasnya, DS bisa menunjukkan di mana perbuatan yang menimpanya terjadi. Menurutnya, korban DS dapat menceritakan dengan lancar sebagaimana yang pernah disampaikannya kepada penyidik.
''Ini sesuai dengan apa yang dikatakannya dalam pemeriksaan dan kita yakinkan kembali di TKP ataupun tempat di mana korban mengingat,'' tutur Rikwanto.
DS, menurutnya, menceritakan saat dia dilecehkan, ada orang lain yang merekam. Rikwanto mengatakan, sekecil apa pun yang didapat dari korban akan dikembangkan oleh penyidik di lapangan. Rikwanto juga menambahkan, korban masih mengingat wajah oknum guru yang diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya tersebut.
Namun, Rikwanto mengatakan, penyidik mengamankan kamera yang diduga digunakan sebagai alat perekam, ''Tapi saya tidak menyatakan ada rekaman dari peristiwa tersebut,'' ujarnya.
Saat ditanya apakah pelaku yang melakukan kekerasan seksual memiliki keterkaitan dengan jaringan tertentu, Rikwanto mengatakan hal itu akan dibuktikan dengan analisis alat perekam yang diamankan. Kamera yang disita dari JIS, menurutnya, bukan kamera CCTV. ''Jadi, apakah memang ada yang merekam, apakah tidak ada rekaman, sedang diproses,'' ujarnya.
Dukungan
Sebelumnya, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Lawyer Sahabat Anak siap memberikan dukungan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menyelesaikan kasus pencabulan di JIS. ''KPAI harus tangguh mengungkap kejahatan seksual,'' kata Muhammad Joni, salah satu advokat.
Puluhan pengacara lainnya meminta KPAI tidak gentar ataupun takut menghadapi ancaman dari berbagai pihak dalam penanganan kasus tersebut. KPAI juga mendapat dukungan dari Presidum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Marwah Daud Ibrahim.
Marwah mengatakan, pihaknya akan memberikan bantuan kepada KPAI terkait kasus JIS jika diperlukan. ''ICMI siap 'back-up' jika ada upaya pelemahan terhadap KPAI. KPAI merupakan lembaga negara yang keberadaannya sangat dibutuhkan untuk melindungi anak,'' kata Marwah.
Kuasa hukum JIS Hotman Paris menuntut KPAI menunjukkan bukti-bukti keterlibatan guru JIS dalam kasus pencabulan di sekolah itu jika memang itu benar-benar dimilikinya.
Hotman mengatakan, KPAI tidak memiliki bukti dalam menuduh JIS dengan kasus skandal pelecehan seksual terhadap muridnya. rep:c70/antara ed: andi nur aminah