JAKARTA -- Terdakwa kasus Hambalang Teuku Bagus Mokhamad Noor dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengatakan, Noor terbukti melakukan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Pasal yang dilanggar Noor adalah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dengan perbuatannya, Noor dituntut untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp 4.532.923.350 yang berasal dari proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Namun, selama Noor masih menjalani proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagian dari uang itu sudah dikembalikannya. ''Terdakwa telah mengembalikan Rp 4,125 miliar, sehingga sisa yang harus dikembalikan oleh terdakwa adalah Rp 407,5 juta,'' ujar jaksa Anto Wibowo, Selasa (17/6).
Di tempat yang sama, jaksa Kresno mengatakan, batas paling lambat pengembalian uang itu ialah satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. "Jika tidak membayar maka harta dan aset akan disita atau jika tetap tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama satu tahun penjara,'' ujarnya.
JPU juga menimbang, perbuatan Noor tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Ditambah lagi, sebagai petinggi perusahaan BUMN, Noor dinilai tidak melakukan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran dalam proyek ini.
Direktur Operasional PT Adhi Karya itu pun dinilai berperan dalam tidak rampungnya pembangunan P3SON yang sampai saat ini terbengkalai. ''Pertimbangan meringankannya, terdakwa berlaku sopan dan mengakui seluruh perbuatannya di dalam persidangan yang membuat proses peradilan berjalan cepat dan lancar,'' ujar jaksa Kresno.
Noor disebut telah menggelontorkan uang ke sejumlah pihak untuk memuluskan PT Adhi Karya memenangi tender proyek Hambalang. Perbuatannya ini secara bersama-sama itu telah merugikan keuangan negara Rp 464,514 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
rep:gilang akbar prambadi ed: andi nur aminah