Jumat 20 Jun 2014 12:00 WIB

KPK Bawa Dua Koper dari Kantor Kementerian PDT

Red:

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja asisten deputi II bidang sosial serta asisten deputi V bidang pengembangan daerah khusus di lantai dua, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). Selain itu, ruang deputi V dan staf di lantai empat juga digeledah KPK dan ruangan di lantai tujuh.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dari pemantauan Republika, Kamis (19/6), belasan penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruangan tersebut sekitar tujuh jam. Penyidik KPK melakukan penggeledahan mulai pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB. Tepat pukul 16.00 WIB, belasan penyidik turun ke lantai dasar membawa dua koper berwarna hitam dan ungu.

Namun, belum diketahui apakah kedua koper tersebut barang bukti atau bukan. Mereka segera bergegas menuju tiga mobil di depan gedung Kementerian PDT. Begitu masuk ke dalam mobil, para penyidik langsung pergi meninggalkan Kementerian PDT.

Usai menggeledah ruangan di lantai dua dan empat, segel yang menghalangi ruangan di kedua lantai itu sudah tidak terpasang. Para pegawai di kementerian tersebut pun terlihat beraktivitas seperti biasa. Namun, saat akan mengecek ruangan di lantai tujuh yang juga digeledah KPK, pihak keamanan Kementerian PDT tidak memperbolehkan wartawan melihat ke ruangan tersebut.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, ruang yang digeledah berada di lantai dua, empat, dan ruang deputi I Kementerian PDT yang membawahi bidang pengembangan sumber daya. Johan menyatakan, ruang Menteri PDT Helmy Faishal sendiri tidak digeledah.

Ruangan-ruangan tersebut, kata Johan, sebelumnya sudah disegel sejak Selasa (17/6) dini hari, menyusul ditangkapnya Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut pada Senin (16/6). Yesaya diduga menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura untuk pengurusan proyek tanggul laut dari seorang pengusaha bernama Teddy Renyut.

KPK pun menetapkan Yesaya dan Teddy sebagai tersangka pada Selasa (17/6). Yesaya diancam pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan, Teddy dijerat dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dengan denda maksimal Rp 250 juta.

Proyek yang dijadikan dasar untuk suap-menyuap adalah pembuatan tanggul laut. KPK pun melakukan penyegelan di sejumlah ruangan di gedung Kementerian PDT untuk mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Yesaya diketahui adalah mantan kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Supiori dan baru dilantik menjadi bupati Biak Numfor pada Maret 2014.rep:c75/c62/antara ed: andi nur aminah

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement