Selasa 24 Jun 2014 15:00 WIB

Wawan Divonis Lebih Ringan

Red:

JAKARTA --  Terdakwa kasus suap terhadap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wawan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara.

Sebelumnya, jaksa menuntut Wawan 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan selama lima tahun dan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/6).

Menurut hakim, Wawan menyuap Akil pada 2011 dan 2013 dalam penanganan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Banten dan Kabupaten Lebak. Pada perkara pemilukada Lebak, Wawan memberikan Rp 1 miliar kepada advokat Susi Tur Andayani untuk diberikan ke Akil.

 

Susi, pengacara pasangan Amir Hamzah dan Kasmin, mengajukan keberatan hasil pemilukada Lebak ke MK. Selanjutnya, Susi menanyakan cara pemberian uang kepada Akil.

Namun, karena Akil ditangkap KPK terkait Pemilukada Gunung Mas, uang belum diserahkan. "Faktor tersebut di luar kemauan terdakwa sehingga unsur memberi atau menjanjikan sesuatu terbukti," ujar hakim.

Hakim berpendapat, Wawan memberikan Rp 7,5 miliar kepada Akil terkait sengketa pemilukada Banten pada 2011. "Terdakwa memerintahkan kepada stafnya yang berjumlah Rp 7,5 miliar," ujar hakim.

Majelis hakim menyatakan perbuatan Wawan merusak nilai demokrasi dan hak rakyat. "Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, anak-anaknya masih kecil dan perlu bimbingan terdakwa sebagai kepala rumah tangga," kata Matheus.

 

Putusan Wawan berdasarkan Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas putusan tersebut, Wawan berpikir. "Saya minta untuk didiskusikan dengan keluarga dan pengacara dan minta waktu tujuh hari," kata dia.

Usai persidangan, Wawan mengatakan, dia kecewa dengan vonis tersebut. Wawan menyatakan, dia dijebak pasangan calon bupati Amir Hamzah dan Kasmin melalui pengacara mereka, Susi Tur Andayani. "Saya dimintai bantuan karena terpaksa dan dipaksa. Kalau ditanya perasaan, tentu kecewa karena niat membantu saja tidak ada," ujar dia.

Kendati demikian, Wawan tidak terburu-buru menyatakan banding karena harus berdiskusi dengan pengacara dan keluarga. "Tadi saya sudah sampaikan perlu waktu untuk berbicara dengan keluarga dan pengacara. Nanti kita putuskan semingggu," kata dia.

Istri Wawan, Airin Rachmi Diany, berharap keadilan untuk suaminya. "Terlepas dari apa pun, kami minta keadilan sama Yang Kuasa," ujar Wali Kota Tangerang Selatan tersebut seusai persidangan. Dia pun mendukung langkah suaminya, termasuk mengajukan banding.

Airin juga berharap diberikan kekuatan menghadapi vonis. "Doakan agar kami kuat dan sabar menjalankannya, mudah-mudahan Allah kasih perlindungan dan keselamatan," kata Airin. rep:gilang akbar prambadi/antara ed: ratna puspita

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement