JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua orang dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemen PDT) terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Tanggul Laut (Talut) di Biak Numfor, Papua, Kamis (3/7). Di antara yang dipanggil adalah Deputi V Bidang Pengembangan Daerah Khusus Kemen PDT Lili Romli dan M Yasin sebagai kasubid Evaluasi Daerah Rawan Konflik dan Bencana Kementerian PDT.
"Dia diperiksa sebagai saksi kasus yang menjerat Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk," kata Priharsa. KPK sebelumnya memeriksa Deputi I Kementerian Suprayoga Hadi sebagai saksi kasus tersebut.
Suprayoga mengatakan, proyek pembangunan Talut di Kabupaten Biak Numfor, Papua, ditangani Deputi V Bidang Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal bukan Deputi I. "Itu kan urusan Deputi V, bukan saya. Makanya, seharusnya yang diundang Deputi V, bukan Deputi I. Makanya saya juga nggak tahu."
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan pengusaha konstruksi bernama Teddy Renyut. Yesaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Teddy dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pengurusan proyek tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor. "Saat ini, dikembangkan ke arah apakah ada pemberi dan penerima lain," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi.
Menurut Johan, ada keterangan yang didapatkan dari pemeriksaan Suprayoga Hadi. Kendati demikian, menurut Johan, informasi tersebut didalami penyidik KPK.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Yesaya Sombuk di hotel di Jakarta, Senin (17/6) malam. Yesaya dan ajudan serta enam orang lainnya kemudian digelandang ke KPK. Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang tunai dalam bentuk dolar Singapura dan miliaran rupiah.
Selepas penangkapan, KPK melakukan penggeledahan di gedung Kemen PDT. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen yang sebagian di antaranya diambil dari ruangan Suprayoga. rep:c62/antara ed: fitriyan zamzami