Jumat 04 Jul 2014 16:00 WIB

Istri Jero Wacik Enggan Komentar

Red:

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan istri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Triesnawati Jero Wacik, Kamis (3/7). Triesnawati enggan memberikan keterangan usai memberikan keterangan selama 10 jam untuk penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan di Kementerian ESDM.

Triesnawati yang mengenakan blazer warna gelap tiba di gedung KPK pukul 08.45 WIB. Dia keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 19.00 WIB dengan dikawal dua ajudan. Saat menuruni anak tangga sampai masuk ke dalam mobil Camry silver B 2818 II, istri Jero tidak mau berkomentar terkait pemeriksaannya.

Dia hanya mengangkat tangannya sambil menenteng tas kulit hitam. "No comment," kata Triesnawati di lobi gedung KPK, Kamis (3/7). Karena terus didesak wartawan untuk berkomentar, Triesnawati menyatakan dia memiliki hak untuk tidak menjawab.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, Triesnawati dimintai keterangan sebagai saksi untuk penyelidikan baru terkait pengadaan kegiatan di Kementerian ESDM. "Tapi, memang dalam mengungkap suatu kasus. Kita memang harus memanggil saksi untuk penyelidikan baru," ujar dia.

Namun, Bambang enggan memberikan penjelasan dengan perinci keterangan Triesnawati dibutuhkan untuk penyelidikan kasus apa. Alasannya, kata dia, penyelidikan tersebut belum bisa dipublikasikan. "Yang pasti ini bukan untuk konsumsi publik karena ini proses penyelidikan," kata dia.

Penyelidikan baru tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM. Pada 25 Juni 2014, KPK juga meminta keterangan dari staf khusus bidang politik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yaitu Daniel Sparingga, dalam penyelidikan proyek pengadaan di Kementerian ESDM.

Namun, Daniel enggan memberikan keterangan mengenai penyelidikan tersebut. "Saya hadir di KPK untuk memberikan klarifikasi atas perkara yang mereka sedang tangani, yaitu di Kementerian ESDM, saya hadir sebagai pihak yang dimintai keterangan, saya sudah memberikan semua yang saya tahu," kata Daniel pada Rabu (25/6).

Untuk kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM, KPK menetapkan mantan sekretaris jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno sebagai tersangka. Total penggunaan anggaran dalam proyek tersebut adalah sekitar Rp 25 miliar dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 9,8 miliar.

Waryono juga menjadi tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di kementerian tersebut. Sebab, KPK menemukan 200 ribu dolar AS di ruangan Waryono saat penggeledahan kasus penerimaan suap mantan kepala Satuan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. rep:c63/antara ed: ratna puspita

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement