Sabtu 05 Jul 2014 14:30 WIB

Kasus Hutan Bogor Disidangkan

Red: operator

Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan pemeriksaan perkara Francis Xaverius Yohan  Yhap, tersangka kasus dugaan korupsi tukarmenukar kawasan hutan lindung di Bogor, Jawa Barat. Dalam  waktu dekat ini Yohan Yhap (YY) akan bersaksi dipersidangan sebagai terdakwa.

“Berkas tersangka YY terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait rekomendasi tukarmenukar kawasan hutan di Kabupaten bogor masuk ketahap dua, penuntutan P21,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (4/6).

Johan menyampaikan berita acara pemeriksaan (BAP) Yohan Yhap yang juga pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA) akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta setidaknya dua pekan ke depan. “Berkas diserahkan maksimal 14 hari kerja akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Diketahui, Yohan Yhap ditangkap penyidik KPK bersama Bupati Bogor Rachmat Yasin, pada Rabu 7 Mei 2014. Rachmat diduga menerima Rp 1,5 miliar untuk memuluskan tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Rachmat diduga sudah menerima Rp 3 miliar sebelumnya.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK juga menangkap Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin. Yohan Yhap diduga sebagai pihak pemberi suap terhadap Rachmat Yasin terkait  rekomendasi kawasan hutan seluas 2.754 hektare tersebut.

Pada Januari 2010 PT Sentul City Tbk mengambil alih 88 persen saham PT BJA, selanjutnya pada 23 Juli 2011 PT BJA secara resmi mengumumkan proyek Sentul Nirwana pada lahan seluas 12.000 hektare di Jonggol.

KPK pun sudah melakukan rekonstruksi kasus ini di kediaman Presiden Direktur PT Sentul City sekaligus Komisaris PT BJA, Cahyadi Kumala, pada pertengahan Juni lalu. KPK dalam kasus ini juga sudah memanggil Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto, dan  Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Supijanto untuk dimintai informasi mengenai pemberian izin lahan perumahan yang ditukar dengan hutan di Bogor itu. rep:c62/antara ed: fitriyan zamzami

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement