Selasa 08 Jul 2014 12:32 WIB

KPK Periksa Perantara Akil

Red:

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Muhtar Ependy, Senin (7/7). Muhtar diperiksa terkait dugaan suap untuk penanganan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah  (Pemilukada) Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK).  

Penyidik KPK ingin mendengar keterangan Muhtar terkait pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. "Diperiksa untuk tersangka RH (Romi Herton)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugaraha, kepada wartawan di KPK, Senin (7/7).

Dalam perkara ini, KPK telah menjerat Akil yang sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor selama seumur hidup. KPK juga sudah menetapkan Romi dan istrinya, Marsitoh, sebagai tersangka. Romi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah menyuap Akil melalui Muhtar Ependy Rp 19,87 miliar yang ditransfer ke rekening PT Ratu Samagat.

Muhtar selaku pihak yang mengajukan permohonan tersebut ke MK. MK membatalkan hasil penghitungan Pemilukada Palembang pada 2013 sehingga Romi yang berpasangan Harjono Joyo menjadi pemenang. KPK juga menggeledah rumah Muhtar sebelum melakukan pemeriksaan. rep:c62 ed: ratna puspita

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement