Jumat 11 Jul 2014 14:21 WIB

Andi Minta Dibebaskan

Red:

JAKARTA - Terdakwa kasus Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng, menjalani sidang pembacaan nota pembelaan alias pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/7). Dalam sidang tersebut, Andi meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta membebaskan dia dari segala tuntutan.

Andi berharap hakim memberikan keadilan untuknya. "Saya mohon, dengan kerendahan dari hati yang saya miliki, mohon majelis hakim agar membebaskan saya dari segala tuntutan," ujar Andi membacakan pledoinya, Kamis.

Andi mengajukan permintaan tersebut berdasarkan fakta persidangan. Menurut dia, tidak ada satu pun fakta persidangan yang terbukti melibatkan namanya dalam proyek Hambalang. Dia juga memandang, tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup tinggi untuk sebuah kasus yang tidak terbukti di pengadilan.

Andi berpendapat, tuntutan 10 tahun penjara merupakan langkah membangun opini bahwa dia bersalah dalam kasus Hambalang. Ia juga menilai, langkah jaksa KPK tersebut adalah untuk menyelamatkan reputasi KPK. "Ini bukan karena saya yang menjadi objek menderita, tapi sungguh, tuntutan JPU KPK justru mengingkari kaidah keadilan karena hanya bersandar pada spekulusi sepihak," kata Andi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Wihdan Hidayat/Republika.

Hambalang.

Jaksa KPK menyatakan, persidangan menunjukkan Andi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek Hambalang. Mantan menteri pemuda dan olahraga (Menpora) itu pun dituntut penjara dan membayar denda.

"Menuntut terdakwa Andi Alifian Mallarangeng dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara," ujar JPU KPK Supardi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/6).

Penuntut umum memaparkan, Andi terbukti sudah mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan proyek P3SON Hambalang sejak Oktober 2009 sampai Desember 2011. Menurut jaksa, Andi melakukan itu bersama dengan Choel Mallarangeng , Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharam, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, M Fakhrudin, Lisa Lukitawati Isa, dan M Arifin.

Pengadaan untuk proyek P3SON Hambalang meliputi konsultan perencanaan, pengadaan jasa konsultan konstruksi, hingga pengadaan jasa kontruksinya. "Akibat perbuatan terdakwa bersama nama-nama yang disebutkan tadi, negara mengalami kerugian Rp 464,391 miliar," kata Jaksa KPK Supardi.

Jaksa juga menyatakan Andi terbukti memperkaya diri sendiri dari proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. Melalui adiknya, Choel, penuntut umum menyatakan Andi mendapat uang sebesar Rp 4 miliar dan 550 ribu dolar AS.

Di persidangan, Choel juga telah mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang terkait Hambalang. Namun, Andi tak pernah mengetahui adiknya berbuat di belakangnya. Choel pun mengaku tak pernah melaporkan adanya pemberian uang dari pihak manapun terkait Hambalang kepada Andi. rep:gilang akbar prambadi  ed: ratna puspita

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement