Selasa 15 Jul 2014 13:00 WIB

KPK Periksa Dirjen Dukcapil

Red:

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Irman, Senin (14/7). Irman diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012.

"Dirjen Dukcapil Irman diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. KPK juga memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Dirut PT Sandipala Arthaputra Catherine Tannos, dan karyawan PT Softorb Technology Indonesia Mudji Rachmat Kurniawan.

Dalam kasus ini, Sugiharto sebagai tersangka merupakan anak buah Irman. Sugiharto menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek itu.

Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pasal tersebut terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Ancaman pasal tersebut, yaitu 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pemenang pengadaan e-KTP, yaitu konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaput. Dana APBN yang digelontorkan untuk proyek ini Rp 6 triliun pada tahun anggaran 2011 dan 2012.

Pembagian tugasnya, PT PNRI mencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis serta pendampingan teknis. PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS dan PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak, serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.

Program e-KTP secara nasional dilaksanakan dalam dua tahap, yakni pada 2011 dan 2012. Tahap pertama dilaksanakan di 197 kabupaten dan kota dengan target 67 juta penduduk telah memiliki e-KTP. Namun, pada pelaksanaannya terdapat masalah terkait dengan ketersediaan dan distribusi perangkat yang dibutuhkan.antara ed: ratna puspita

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement