Kamis 17 Jul 2014 13:00 WIB

Jangan Terpengaruh Surat Kedubes Asing

Red:

JAKARTA -- Kepolisian jangan terpengaruh dengan surat keprihatinan tiga kedutaan besar (kedubes) asing terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan guru Jakarta Internasional School (JIS). Kepolisian harus tetap bertindak pro justitia.

"Kepolisian harus tetap bertindak pro justitia dengan prinsip Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Penegakan hukum harus tetap dilakukan," kata ahli hukum pidana Univeritas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir, Rabu (16/7).

Menurut Mudzakkir, surat keprihatinan bukan bentuk intervensi hukum terhadap penyidikan yang dilakukan kepolisian terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak-anak ini. "Selama tidak ada ancaman terhadap Polri," kata dia.

Pakar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana juga berpendapat surat keprihatinan tiga kedubes asing terhadap penahanan guru-guru JIS bukan merupakan intervensi asing terhadap sistem hukum di Indonesia. Karena itu, kepolisian tidak perlu khawatir dengan surat keprihatinan tiga kedubes yang merupakan pendiri JIS.

Dalam konteks kasus JIS, penahanan Polri terhadap guru-guru JIS itu berdasarkan subjektivitas polisi. "Jika memliki bukti hukum, Polri tidak perlu mundur dan takut dengan surat Kedubes Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Australia," ujar Hikmahanto.

Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan, surat tersebut merupakan upaya kedubes dari tiga negara untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang ditahan. "Wajar saja jika kedubes tiga negara itu menyampaikan surat keprihatinan kepada Polri," ujar dia.

Neta menuturkan, informasi itu bisa digunakan untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan memberikan bantuan hukum kepada guru-guru JIS. Dia juga meyakini masyarakat dan sistem hukum di tiga negara itu serius menangani masalah paedofilia atau kejahatan seksual terhadap anak-anak.

Aparat penegak hukum di tiga negara itu juga serius memberantas tindak pidana paedofilia. "Yang paling penting, pihak kepolisian jangan mau diintervensi oleh pihak manapun terkait permasalahan JIS, termasuk oleh pihak asing," kata Neta.

Kepala Polda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno mengatakan, kepolisian terus memproses laporan dari korban. Dia pun berharap korban lain mau melapor sehingga memudahkan penyidikan. "Korban (anak-anak) harus melapor dan didampingi oleh psikolog," kata dia.

Polda Metro Jaya menetapkan dua guru JIS, Neil Bantleman (Kanada) dan Ferdinant Tjiong (Indonesia), menjadi tersangka kasus kejahatan seksual. Polisi menjadikannya tersangka setelah menetapkan enam tersangka dari petugas kebersihan sekolah.

Kedubes Inggris, Australia, dan Amerika Serikat di Jakarta mengeluarkan pernyataan bersama terkait dengan kasus JIS. Ketiganya prihatin atas penahanan dua guru JIS pada Senin (14/7) malam. Kedubes tiga negara itu percaya JIS dan para guru JIS telah bekerja sama dengan baik dengan kepolisian. Karena itu, mereka terkejut dengan perkembangan kasus tersebut mengingat asas praduga tak bersalah dalam hukum Indonesia.

Kuasa hukum tersangka, Hotman Paris Hutapea, mengatakan, tindakan penyidik tidak sesuai dengan perundang-undangan dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sebab, dia meragukan penyidik memiliki dua alat bukti.

Menurut dia, kliennya sudah tiga kali diperiksa penyidik. Selama pemeriksaan, dua guru JIS selalu meminta diperlihatkan bukti seperti saksi dan kamera. "Penyidik menolak menjawab apa alat bukti atas tuduhan tersebut. Bahkan, penyidik tidak pernah mengajukan pertanyaan terkait alat bukti," kata Hotman.

Menurut Hotman, visum dokter pun tidak pernah menjelaskan siapa pelaku kekerasan seksual. Dia menambahkan, penyidik hanya memiliki pengaduan dari pelapor atas pengakuan anak di bawah umur dan pendapat psikolog. "Itu bukan alat bukti. Apalagi, kesaksian anak di bawah umur tidak memenuhi syarat sebagai saksi."

rep:wahyu syahputra ed: ratna puspita

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement