Permintaan Andi menyebabkan anggaran P3SON Hambalang menggelembung.
JAKARTA -Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Majelis hakim memerintahkan Andi menjalani pidana penjara selama empat tahun dan membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
"Menjatuhkan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta yang bila tidak sanggup diganti dengan dua bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Haswandi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Jumat (18/7).
Foto:Agung Supriyanto/Republika
Sidang Tuntutan Andi Mallarangeng
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hakim memidana Andi dengan kurungan 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, Andi me nyalahgunakan wewenangnya sebagai menpora dalam proyek Hambalang.
Menurut majelis hakim, Andi seharusnya mengawasi proyek Hambalang di bawah otoritasnya. Sebagai pim pinan Kemenpora, Andi wajib meng awasi pelaksanaan anggaran yang dikucurkan.
Majelis Hakim menyatakan kesalahan Andi dimulai ketika dia memerintahkan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharrram untuk mengubah konsep bangunan P3SON Hambalang.
Terdakwa mengarahkan agar ditambahkan spesifikasi dan standar internasional pada proyek P3SON.Majelis hakim menyatakan, perbuatan Andi pada 2009 ini menjadi cikal bakal menggelembungnya anggaran untuk proyek P3SON hambalang. Awalnya, proyek ini hanya membutuhkan bujet Rp 125 miliar."Sampai ta hun 2010 menjadi Rp 275 miliar. Lalu sampai ke Rp 2,5 triliun,"kata Has wandi.
Pada pelaksanaannya, majelis hakim menyatakan, bangunan proyek tidak dapat digunakan. Tidak ada manfaat dari kucuran anggaran yang sudah diberikan."Sehingga, perbuatan terdakwa melanggar hukum yang menyebabkan kerugian bagi negara," kata Haswandi.
Atas perbuatanya, Andi terbukti mem perkaya diri sendiri sebesar Rp 4 miliar dan 550 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu diberikan bertahap seba nyak empat kali oleh pihak berbeda kepada adik Andi, Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel Mallarangeng.
Andi juga terbukti memperkaya orang lain, yaitu Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mochammad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati Isa, Ang graheni Dewi Kusumastuti, Adirus man Dault, Imanullah Aziz, dan Na nang Suhatmana.
Tidak hanya itu, Andi terbukti mem perkaya beberapa korporasi, yakni PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Glo bal Daya Manunggal, PT Aria Lingga Perkasa, PT Dutasari Citra La ras, Kerja sama Operasi Adhi Karya-Wi jaya Karya, dan 32 perusaha an/ per orangan subkontrak KSO Adhi-Wika Kendati demikian, majelis hakim tidak meloloskan permintaan agar Andi membayarkan uang pengganti Rp 2,5 miliar. Atas vonis tersebut, An di menyatakan banding. "Saya merasa bahwa putusan itu tidak se suai rasa ke adilan saya karena itu saya menyatakan untuk banding," kata Andi.
Usai persidangan, Andi menyatakan, dia merasa dijerat perbuatan yang dilakukan orang lain. Andi berpendapat seluruh rangkaian kasus ini bermula dari perbuatan Choel."Adiknya yang berbuat bukan jadi kakaknya yang bertanggung jawab. Saya disebut terima ini dari si itu tapi tidak ada yang terbukti," ujar Andi.
Dalam sidang beberapa waktu lalu, Choel mengakui perbuatannya.Ia menyatakan menyesali segala tindak-tanduknya dalam proyek Hambalang sehingga menyeret kakaknya."Saya khilaf, harusnya saya memberi tahu kakak dan segera mengembalikan." rep:gilang akbar prambadi ed: ratna puspita