Selasa 22 Jul 2014 14:00 WIB

Muhtar Ependy Ditahan

Red:

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemiliki PT Promic Jaya Muhtar Ependy, Senin (21/7). Muhtar merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pemberian keterangan tidak benar di persidangan.

Pria yang dikenal sebagai orang dekat mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar itu menyatakan pasrah dengan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan KPK. "Sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan taat asas KPK. Dan sebagai umat Islam, saya selalu bekerja dan berbuat untuk Allah," kata dia usai memberikan keterangan lebih dari enam jam di gedung KPK, Senin.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Aditya Pradana Putra/Republika

Muhtar Ependy

Ketika keluar gedung KPK, Muhtar sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna jingga. Ketika ditanyakan apakah dia menyesal telah memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan? Muhtar menjawab, "Apa pun risikonya, ini sudah takdir bagi saya."

Pengacara Muhtar, Yunus Wermasaubun, mengatakan, dia menghargai proses hukum yang dilakukan KPK. Kendati demikian, tim pengacara akan mempelajari bukti-bukti yang dimiliki KPK terkait sangkaan yang dituduhkan kepada Muhtar.

Yunus menjelaskan, Muhtar dipanggil sebagai tersangka karena diduga merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberi keterangan tidak benar dalam persidangan Akil. "Perbuatan seperti apa yang bisa memenuhi dugaan itu akan kita lihat dalam proses lanjutan," ujar dia.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Muhtar akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Johan mengatakan, Muhtar yang ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Juli 2014 itu akan ditahan selama 20 hari mendatang.

KPK menetapkan Muhtar sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari kasus suap sengketa pilkada di MK yang menjerat Akil. Muhtar disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengatur setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pada sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi. Orang yang terbukti bersalah dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Dalam vonis Akil, Muhtar berperan sebagai perantara penerimaan uang suap. Muhtar juga diduga terlibat dalam pencucian uang yang dilakukan Akil.

Saat bersaksi dalam persidangan Akil, Muhtar mencabut keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP). Muhtar mengatakan kepada hakim bahwa semua keterangan dalam BAP disampaikannya kepada tim penyidik KPK dalam kondisi tertekan dan terancam.

Muhtar mengaku mendapatkan ancaman dan teror dari beberapa calon kepala daerah serta sejumlah pihak lainnya. Sebab, dia disangka makelar oleh para kepala daerah tersebut dalam pengurusan sengketa pilkada di MK.

KPK menyita puluhan kendaraan bermotor yang merupakan milik Akil, tapi dipercayakan untuk diusahakan oleh Muhtar Ependy.rep:antara/c62 ed: ratna puspita

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement