JAKARTA — Mantan wakil rektor Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid diancam 20 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan instalasi teknologi informasi gedung perpustakaan UI. Pengadaan instalasi untuk perpustakaan UI itu berlangsung pada tahun anggaran (TA) 2010-2011.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/8). Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tafsir dinilai merugikan negara hingga Rp 13 miliar. Mengacu pada pasal yang didakwakan JPU, karena perbuatannya, Tafsir pun terancam pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Selama persidangan, Tafsir terlihat saksama mengikuti dakwaan JPU. Dia hanya menganggukkan kepalanya ketika Hakim Ketua Sinung Hermawan menanyakan apakah sudah cukup saat tuntutan dibacakan.
Menanggapi tuntutan JPU, ketua tim kuasa hukum terdakwa, Cudri Sitompul, memohon eksepsi selama 10 hari ke depan. Namun, hakim ketua hanya memberikan waktu sepekan untuk menyelesaikan surat keberatan.
Tafsir merupakan guru besar Ilmu Administrasi Negara FISIP dan wakil rektor UI Bidang SDM, Keuangan, dan Administrasi Umum. Saat menjabat, dia diberi mandat memimpin sejumlah proyek di UI. Pada 2012, hasil audit BPK atas pengelolaan dana masyarakat TA 2009-2011 di UI, ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp 45 miliar dalam dua proyek yang dipimpin Tafsir. KPK telah menetapkannya sebagai tersangka sejak 13 Juni 2013.
Persidangan Tafsir juga menyeret mantan rektor UI Gumilar R Soemantri. Dalam dakwaan JPU Supardi, Gumilar disebutkan berperan dalam meloloskan rencana proyek erpustakaan UI. Selain terlibat dalam pengambilan keputusan, JPU mengatakan bahwa Gumilar pun menerima sejumlah barang dari tersangka, seperti satu desktop bermerek Apple dan sebuah iPad.
Menurutnya, Gumilar memerintahkan Donata Dhaneswara, Direktur Umum dan Fasilitas, untuk menggunakan uang sewa yang diperoleh UI dari BNI 46 senilai Rp 50 miliar. Dana itu dipakai untuk membiayai pekerjaan infrastruktur perpustakaan. "Tanpa melalui proses revisi Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) dan belum mendapat persetujuan dari Majelis Wali Amanat (MWA)," ujar JPU.
Selanjutnya, pada Juli 2010, Gumilar memberikan persetujuan terhadap PT Makara Mas (MM) dan memerintahkan perusahaan milik UI itu berkoordinasi dengan sejumlah staf UI untuk memulai proyek perpustakaan UI. Atas dasar persetujuan itulah, PT MM langsung bekerja sebagai konsultan perencana tanpa melalui kegiatan pengadaan jasa konsultasi.
rep:c54 ed : andi nur aminah