JAKARTA -- Saksi dalam sidang kasus Hambalang mengakui ada bagi-bagi uang dan sejumlah smartphone yang dilakukan terkait gelaran kongres Partai Demokrat (PD) 2010 silam. Kendati demikian, pembagian uang tersebut tak disertai keharusan memenangkan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum Demokrat.
Kader PD dari DPC Gorontalo Ismiyati mengatakan, sebelum kongres ia mengatakan kerap mendapatkan uang saku yang disebut untuk membantu menyosialisasikan nama Anas Urbaningrum. "Total (dari sekian kali pemberian) sampai itu ke Rp 100 juta untuk sosialisai pemenangan," ujar Ismi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/8).
Saksi lainnya, Diana Meity, dari DPC PD Sulawesi Utara yang juga didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke persidangan menyampaikan hal serupa. Dia menambahkan, sempat pula disampaikan jika Anas menang, DPC akan mendapat tambahan uang lagi sebesar Rp 50 juta meskipun itu tidak pernah terwujud.
"Tapi (atas pemberian itu) tidak pernah ada kontrak politik. Saya sendiri pilih Anas (sebagai ketua umum) karena visinya yang ingin memajukan partai, sosoknya juga baik dan santun," kata Diana. Ismi dan Diana sama-sama mengatakan, saat itu mereka tidak terlalu ingat siapa pihak yang membagikan uang tersebut. Meski demikian, mereka mengakui Anas tidak pernah terlibat langsung dalam setiap penerimaan uang yang mereka dapat dari hasil bagi-bagi.
Dalam sidang yang sama, saksi lainnya yang pernah menjadi salah satu pentolan di akar rumput Partai Demokrat, Sudewa, mengakui adanya pembagian uang saku. Akan tetapi, pemberian tersebut dilakukan hanya kepada kader DPC daerah yang sudah jauh-jauh datang ke Jakarta.
Mantan relawan pemenangan Anas dalam kongres PD ini mengatakan, ia sempat membagi-bagikan uang saku ke sejumlah DPC asal Jawa Tengah (Jateng). Hal itu dilakukannya setelah kongres selesai pada Mei 2010 silam. "Itu juga jumlahnya ala kadarnya yang ada di dompet, buat uang saku mereka saja," ujarnya.
Sudewa berujar, Anas sendiri tidak pernah mengetahui adanya pembagian uang saku itu. "Anas baru tahu saya suka beri uang saku ke DPC setelah saya kasih tahu. Karena sebenarnya dalam setiap pertemuan relawan, Anas selalu minta agar tidak ada bagi uang dan pembelian suara," ujar eks ketua DPC Denpasar ini.
Anas didakwa menerima dana haram dari proyek Hambalang pada 2010 lalu. Uang yang diterima Anas tersebut disebut jaksa penuntut "dibelanjakan" dalam Kongres Demokrat 2010. rep:gilang akbar prambadi ed: fitriyan zamzami