JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan atas mantan direktur jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, Senin (11/8). Anggito diperiksa terkait penyelidikan kasus penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013.
Kepala Bagian Pemberitaan dan informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Anggito dimintai keterangan terkait dugaan korupsi untuk tersangka mantan menteri agama Suryadharma Ali. "Diperiksa sebagai saksi untuk Suryadharma Ali," kata Priharsa kepada wartawan, Senin (11/8).
Anggito datang ke KPK sekitar pukul 9.45 WIB mengenakan batik panjang dipadukan jaket warna hitam. Saat tiba di KPK, Anggito tidak memberikan komentar terkait pemeriksaannya.
Foto:Aditya Pradana Putra/Republika
Pemeriksaan Anggito Abimanyu
Selain Anggito, KPK juga memeriksa dua anggota Komisi VIII DPR RI, yakni Nurul Iman Mustofa dan Gondo Radityo Gambiro. Selain itu, mantan staf teknis haji I KJRI Jeddah Mohammad Syairozi Dimiyathi dan Kasubdit Transpotasi Ditjen PHU Kementerian Agama Subhan Cholid juga akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Suryadharma Ali.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus itu. Yang bersangkutan diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama, hingga anggota DPR untuk berhaji pada 2012. Padahal, kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah membayar dan mengantre untuk berangkat melaksanakan ibadah haji.
Sejumlah anggota rombongan haji Suryadharma telah diperiksa KPK. Di antaranya, istrinya Wardhatul Asriah dan menantunya, Rendhika Deniardy Harsono. Selain itu, diperiksa juga anggota Komisi X dari Fraksi PPP Reni Marlinawati. Suryadharma mengajak 34 orang untuk melakukan ibadah haji pada 2012.
Selain dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan kuota, KPK dalam kasus itu juga menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran. Di antaranya, terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi jamaah haji di Arab Saudi.
Ketua umum PPP itu menjadi tersangka berdasarkan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Selepas ditetapkan sebagai tersangka, Suryadharma mundur dari jabatannya pada 26 Mei 2014. Tak lama kemudian, Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu menyusul mundur pada 28 Mei 2014.
KPK masih melakukan pendalaman untuk mempertimbangkan penahanan Suryadharma. Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, jika kondisinya mensyaratkan, KPK tak segan menahan Suryadharma. "Mengenai penahanan itu tergantung situasi dan tingkat kesulitannya. KPK masih perlu melakukan pendalaman," kata Zulkarnain, kemarin.
Dari para pihak yang diperiksa, anggota DPR Komisi VIII Gondo Adityo Gembiro menyelesaikan pemeriksaan paling dulu. Menurut Gondo, selama kurang lebih sembilan jam ia ditanyai tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil ketua Komisi VIII DPR yang mengurusi bidang agama itu. "Sebagai mantan pimpinan Komisi VIII ditanya tupoksi Komisi VIII aja mulai dari awal sampai proses akhir bagaimana evaluasinya," kata Gondo.
Gondo mengatakan, tidak ikut rombongan ibadah haji bersama Menteri Agama Suryadharma Ali pada 2012. Namun kata dia, komisinya tetap mengawasi masalah penyelenggaraan haji. rep:c62 ed: fitriyan zamzami