JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Camat Karawang Barat Unang Saepudin, Selasa (12/8). Unang diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengurusan izin surat pernyataan pengelolaan lingkungan di kawasan Karawang, Jawa Barat.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Unang akan bersaksi untuk Bupati Karawang Ade Swara dan Istrinya Nurlatifah yang menjadi tersangka kasus tersebut. "Unang diperiksa sebagai saksi untuk AS dan N," kata Priharsa, Selasa (12/8).
Selain Unang, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Karawang Barat Andi Bakti dan stafnya Agus Effendi. Selain itu, KPK juga memeriksa Direktur PT Daya Boho Mandiri Sirung Sihombing.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, sebagai tersangka kasus dugaan suap paksa terkait pengurusan izin surat pernyataan pengelolaan lingkungan atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Keduanya diduga memeras pihak swasta PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang. Keduanya diduga meminta uang Rp 5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan surat izin tersebut.
Ade dan istrinya disangka melanggar Pasal 12e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP. n c62 ed: fitriyan zamzami