JAKARTA -- Sidang kasus gratifikasi Proyek Kompleks Olahraga Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/8). Sejumlah saksi yang dihadirkan justru membeberkan peran mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin dalam kasus tersebut.
Dalam kesaksiannya, kemarin, mantan direktur pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang mengatakan, ikhwal Anas terlibat dengan sejumlah proyek, seperti dalam dakwaan merupakan informasi yang disampaikan Nazaruddin. Kalau sedang rapat petinggi, Nazar bilang kalau Anas ikut membantu perusahaan mendapatkan proyek-proyek, ujar Rosa di Pengadilan Tipikor.
Rosa berujar, ia tak pernah mengetahui apakah benar cerita yang Nazar sampaikan tersebut. Pasalnya, ia belum melihat bukti adanya keterlibatan Anas dalam proyek-proyek yang dikerjakan perusahaannya.
Menurut Rosa, menjelang Kongres Partai Demokrat pada 2010, Nazaruddin kerap menekankan bahwa pemasukan perusahaan harus terus digelembungkan. Apa yang disampaikan Rosa diiyakan saksi lainnya, mantan wakil direktur pemasaran PT Anak Negeri Yulianis. Terima sumbangan sampai 16 April, kalau ditotal bisa sampai tiga juta dolar Amerika, tapi saya tidak tahu siapa saja penyumbangnya karena tanpa nama, kata Yulianis ketika bersaksi.
Sedangkan, mantan wasekjen Demokrat Angelina Sondakh alias Angie mengatakan, Anas tidak pernah terlibat pengurusan proyek-proyek, seperti yang dituduhkan. Justru, menurutnya, Nazaruddin lah yang memegang kendali pengurusan proyek di kementerian-kementerian. Termasuk, proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Mantan staf ahli Nazaruddin, Nuril Anwar, bersaksi, Nazaruddin juga menebar uang menjelang kongres Demokrat dengan mengatasnamakan seluruh kandidat ketua umum. Tujuannya, kata Nuril, siapa pun yang terpilih memudahkan Nazaruddin menempati posisi bendahara umum di Demokrat. Untuk dapat jabatan itu (bendum), dia jadi (bermain) ke semua kandidat, kata Nuril, kemarin.
Nuril menambahkan, pembagian sejumlah ponsel pintar di kongres Demokrat juga inisiatif Nazaruddin. Dia mengatakan, tidak hanya relawan Anas yang mendapatkan pemberian tersebut.
Nazaruddin yang juga dijadwalkan bersaksi, kemarin, tak menghadiri persidangan. Menurut jaksa KPK, petugas sudah menjemput ke Lapas Sukamiskin, tapi tak berhasil.
Ketua Majelis Hakim Haswandi mengatakan, jika Nazaruddin tak kunjung hadir maka pada kesempatan berikutnya pemilik sejumlah perusahaan itu akan dijemput paksa. rep:gilang akbar prambadi ed: fitriyan zamzami