Senin 18 Aug 2014 14:00 WIB

Putusan Diminta Lebih Awal

Red: operator

Politikus Partai Golkar Akbar Tandjung berharap, DKPP akan mengeluarkan putusan lebih awal ketimbang MK. Dengan begitu, putusan DKPP bisa jadi masukan untuk perkara di MK.  "Harapan kami, DKPP mengeluarkan putusan yang diharapkan bisa menjadi satu hal yang dapat menjadi pertimbangan MK," kata Akbar, Ahad (17/8).

Sementara, terkait persidangan di MK, Akbar menilai, tim hukum Prabowo-Hatta sudah maksimal dalam membuktikan dalil tuntutan. "Berupaya semaksimal mungkin untuk menyampaikan bukti-bukti yang dianggap relevan dengan apa yang kami katakan," kata dia.

Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, kewenangan DKPP dan MK dalam menyelesaikan masalah pemilihan presiden dan wakil presiden yang digugat pasangan calon presiden dan wakil presiden berbeda. Tapi, ia sepakat, DKPP sebaiknya membacakan putusan sidang kode etik mendahului putusan MK. "Sebab, misalnya, dewan kode etik datang belakangan dan mempermasalahkan komisioner dan MK tidak, maka itu akan menimbulkan masalah hukum baru," Margarito, Sabtu (16/8).

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Republika/Agung Supriyanto

Saksi ahli yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Hatta diambil sumpahnya di hadapan Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (15/8).

 

Ia menuturkan, apakah keputusan DKPP bisa memengaruhi putusan MK bergantung kepada isi hasil putusan DKPP. Andai putusan DKPP memutuskan bahwa komisioner KPU melanggar etik karena tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu atau membuka kotak suara sebelum diperintahkan MK, dua hal tersebut pasti berpengaruh terhadap MK.

Pengamat politik LIPI Indria Samego menilai, tidak akan menjadi masalah jika waktu pengumuman hasil keputusan DKPP dilakukan sebelum keputusan atau sesudah keputusan Mahkamah MK. "Tidak masalah, (namun) kalau (ingin) aman putusannya sudah dikoordinasikan denganMK," katanya.

Menurutnya, MK dan DKPP perlu berkoordinasi menyangkut waktu pengumuman hasil keputusan sidang. rep:irfan fitrat/c75 ed: fitriyan zamzami

 KOMENTAR:

"Jadi kita ingin jangan negara ini didirikan ataskebohongan, kecurangan. Karena kecurangan dan kebohongan pasti akanmenghasilkan sesuatu keadaan yang merugikan bangsa." Capres Prabowo Subianto selepas upacara HUT ke-69 Republik Indonesia di Kabupaten Bogor.

Dengan dikeluarkannya putusan PHPU Pilpres MK, dan putusanDKPP, kompetisi sudah selesai.” Ketua DKPP, Jimly Asshidiqqie, menanggapi jadwal pembacaanputusan DKPP.

"Sebab misalnya dewan kode etik datang belakangan danmempermasalahkan komisioner dan MK tidak maka itu akan menimbulkan masalahhukum baru." Pengamat Politik Margarito Kamis terkait rencana DKPP mengumumkan putusan setelah MK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement