Kamis 21 Aug 2014 17:30 WIB
Nasional

Bonaran Situmeang Jadi Tersangka

Red:

JAKARTA -- Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/8). Bonaran diduga sebagai salah satu kepala daerah yang ikut menyuap mantan ketua MK Akil Mochtar.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan, penetapan tersangka kepada Bonaran setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (19/8). "Yang akhirnya penyidik menyimpulkan, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup dan kemudian disimpulkan bahwa RBS selaku bupati Tapanuli tengah sebagai tersangka," kata Johan kepada wartawan di kantor KPK, Rabu (20/8).

Setelah resmi menetapkan tersangka, kata Johan, penyidik KPK langsung berangkat ke Tapanuli untuk melakukan penggeledahan di kediaman dan kantor Bupati Tapanuli. "Sampai saat ini, penyidik masih melakukan penggeledahan," ujarnya. KPK menetapkan tersangka kepada Bonaran dengan menggunakan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

KPK belum mengirimkan surat permintaan cegah bepergian keluar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait penetapan tersangka atas Bonaran. Kendati demikian, tak tertutup kemungkinan KPK memohon pencegahan untuk Bonaran selekasnya. "Agar, jika satu saat penyidik KPK meminta keterangan, yang bersangkutan (saksi/tersangka) tidak sedang berada di luar negeri," ujarnya.

Bonaran sempat disebut-sebut dalam dakwaan terhadap Akil Mochtar yang dibacakan pada 20 Februari 2014. Menurut jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat itu, bonaan menyuap Akil sebesar Rp 2 miliar guna menolak permohonan keberatan hasil Pemilukada Tapanuli Tengah 2011.

Menurut jaksa, kendati tak menjadi hakim yang menyidangkan sengketa tersebut, Akil melalui perantara meminta Bonaran mentransfer uang senilai Rp 3 miliar ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milk istri Akil. Permintaan itu hanya dipenuhi Bonaran sebesar Rp 2 miliar.

Bonaran sempat didatangkan sebagai saksi persidangan dengan terdakwa Akil Mochtar pada 10 April 2014. Saat itu, ia mengakui sempat ditelepon seseorang bernama Akil menyusul masuknya gugatan terhadap hasil Pemilukada Tapanuli Tengah. Kendati demikian, Bonaran membantah menyetor dana senilai Rp 2 miliar kepada Akil.

Sebelum mencalonkan diri sebagai bupati Tapanuli tengah pada 2011, Bonaran sempat ternama sebagai pengacara di Jakarta. Salah satu kasusnya yang mengemuka adalah saat menjadi kuasa hukum Anggodo Widjojo, tersangka kasus suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) pada 2009. Ia saat itu gencar menuding ada penyuapan terhadap pimpinan KPK dalam kasus tersebut. n c62 ed: fitriyan zamzami

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement