Jumat 29 Aug 2014 14:00 WIB

Pemberantasan Korupsi Tergantung Perangkat

Red:

JAKARTA --Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung Wibowo mengatakan, Indonesia telah memiliki perangkat yang baik dalam pemberantasan korupsi. Namun, langkah-langkah pemberantasan korupsi tetap bergantung pada aturan main yang ada.

"Kalau parlemennya ikut dalam gerakan antikorupsi, maka juga harus menyiapkan semua tool yang berkaitan dengan itu," kata Pramono dalam pertemuan Southeast Asian Parliaments Against Corruption (SEAPAC) yang bertempat di Jakarta, Kamis (28/8). Pramono mengatakan, di Indonesia pemberantasan korupsi juga masih terkendala proses asset recovery. Walaupun begitu, dengan kekuatan perangkat-perangkat lain yang telah bekerja dengan baik, ia yakin upaya pemberantasan korupsi pada masa yang akan datang akan lebih baik.

Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen DPR RI Surahman Hidayat dalam pertemuan serupa menegaskan kembali komitmen Indonesia untuk memerangi korupsi. "Para delegasi sepakat untuk membangun sebuah kawasan yang memiliki toleransi nol terhadap korupsi," kata Surahman mengingatkan hasil pertemuan SEAPAC di Medan tahun lalu.

Pertemuan kemarin juga dihadiri oleh perwakilan perwakilan APNAC Osei Kyei Mensah Bonsu dan perwakilan negara-negara anggota SEAPAC, seperti Malaysia dan Brunei Darussalam. Dalam pertemuan itu akan dibahas program kerja SEAPAC hingga tahun 2015 dan tindak lanjut implementasi SEAPAC Plan of Action dan Deklarasi Medan.

Kurang pengawasan

Di lain pihak, Wakil ketua KPK Adnan Pandu menilai sistem pengawasan di kementerian dan lembaga sejauh ini belum efektif. "Kenapa korupsi banyak terjadi, karena lemahnya pengawasan," kata Adnan, kemarin.

Selama ini, kata Adnan, inspektorat sebagai instrumen pengawasan yang dimiliki kementerian tidak berjalan dengan baik. Begitu juga, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai kontrol terhadap pengeluaran keuangan negara.

Hal yang selama ini terjadi, kata Adnan, inspektorat cenderung sungkan terhadap pejabat menteri di kementerian tertentu dalam menjalankan fungsi kontrol. Hal itu karena lembaga berada di bawah kementerian. "Jadi, dibutuhkan lembaga yang independent. Sebagai mantan kompolnas, saya merasakan irwasum di Mabes Polri tidak akan berfungsi banyak karena seperti ini sistemnya,'' katanya.

 

Di Amerika, kata Adnan, inspektorat jenderal diangkat presiden dan dibiayai presiden. Jadi, inspektorat bertanggung jawab kepada presiden dan parlemen. Jadi, tidak di bawah menterinya. "Konsep itu sudah ada, konon kabarnya draf itu ditandatangani dengan bersamanya UU aparat sipil negara," kata Adnan.  rep:c92/c62 ed: fitriyan zamzami

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement