JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas kembali mendaftar menjadi pimpinan lembaga penegak hukum tersebut. Hal ini terkait rencana penggantian Busyro yang telah habis masa jabatannya melalui panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK yang dibentuk pemerintah.
"Iya (saya mendaftar), atas permintaan dan dorongan beberapa kalangan," kata Busyro melalui pesan singkat, Senin (1/9). Ia awalnya belum memutuskan apakah akan mencalonkan diri lagi sebagai pimpinan KPK. Busyro selesai menjalankan masa tugas pada 10 Desember 2014.
Menyusul habisnya masa jabatan tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan keputusan presiden (keppres) pembentukan pansel untuk mencari pengganti Busyro. Pembentukan pansel tersebut ditentang para pimpinan KPK.
Mereka meminta masa jabatan Busyro diperpanjang agar bisa digantikan bersamaan dengan komisioner KPK lainnya atau KPK diizinkan bekerja dengan empat komisioner hingga seleksi pada akhir 2015 nanti. Sebagian pihak juga meminta Busyro mendaftar kembali sebagai calon pimpinan KPK. "Mulai Jumat (29/8) saya mulai menimbang-nimbang untuk menghormati mereka dan akhirnya tadi pagi saya ambil keputusan (untuk mendaftar)," ujar Busyro yang juga mantan ketua Komisi Yudisial tersebut.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin yang menjadi ketua pansel pimpinan KPK mengiyakan Busyro sudah mendaftar. "Sudah hampir 20 orang mendaftar sampai hari ini dan Pak Busyro juga sudah mendaftar," kata Amir, kemarin.
Ia mengharapkan sebelum penutupan pada Rabu (3/9)) semakin banyak yang mendaftar. Menkumham menilai bahwa pendaftaran Busyro dalam seleksi sebagai hal positif. "Dengan ia punya rekam jejak yang cukup baik selama ini, saya kira baginya menjadi modal yang besar untuk maju dalam seleksi pansel ini," ujar Amir.
Ia menegaskan semua orang yang mendaftar mempunyai peluang yang sama. Sejumlah syarat yang diajukan untuk menjadi pimpinan KPK, yakni berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
Selain itu, berusia 40-65 tahun pada proses pemilihan (terhitung pada 10 Desember 2014); tidak pernah melakukan perbuatan tercela; tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK; tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK; mengumumkan harta kekayaaanya.
Sebelumnya, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Fariz Fachryan menilai bahwa masa bakti Busyro harus diperpanjang untuk menjaga ritme kerja KPK yang selama ini sudah terbangun. Ia menyarankan agar Busyro mau mendaftar lagi untuk menjadi calon wakil pimpinan KPK. rep:antara/c62 ed: fitriyan zamzami