Kamis 04 Sep 2014 12:00 WIB

Pegawai Pertamina Gelapkan BBM

Red:

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka korupsi sekaligus menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka yang terdiri atas PNS, pegawai PT Pertamina, dan oknum TNI AL itu berawal dari penggelapan bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina di Dumai, Kepulauan Riau.

Penetapan tersangka tersebut berawal dari laporan PPATK yang mencurigai rekening Niwen Khaeriyah (NK) sebagai PNS di Batam yang memiliki uang dalam rekening senilai Rp 1.3 triliun. Wakil Dittipideksus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Rohmad Sunanto, mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan secara intensif kepada Niwen, penyidik menetapkan tersangka dan menahan Yusri yang menjabat sebagai senior supervisor Pertamina Region I Tanjung Uban.

Penyidik juga menahan Du Nun dan Aripin Ahmad sebagai pekerja harian lepas (PHL) TNI AL. "Achmad Mahbub pemilik kapal tangker belum ditahan karena sedang umrah," kata Rohmad saat menyampaikan rilisnya di Gedung Bareskrim Polri lantai tiga, Rabu (3/9). Rohmad menuturkan, Yusri di Pertamina bertindak sebagai pengawas perjalanan BBM dari Dumai menuju Siak, Batam, Riau dan Pekanbaru.

Namun selama tahun 2008, Rohmad mengatakan, Yusri dibantu Du Nun, Aripin, dan Achmad Mahbub berbuat curang dengan menjual sebagian dari BBM yang diangkut. "Jumlah BBM itu yang dijual dari kapal di tengah laut milik AM," ujarnya.

Rohmad mengungkapkan, setelah BBM Pertamina ditampung di kapal, Achmad Mahbub mengirimnya ke laut bebas untuk dijual di pasar gelap. "Di situ bisa banyak orang yang beli. Harganya di bawah standar. Yang belinya bisa orang Indonesia, luar negeri, Singapura, Malaysia, dan negara-negara lain," katanya.

Transaksi BBM itu menggunakan mata uang dolar Singapura dan langsung diterima  Niwen Khaeriyah, adik Achmad Mahbub, dari pembeli. Setelah melakukan transaksi secara manual, uang baru dikirim oleh Niwen ke Yusri, Aripin, Du Nun, dan Achmad Mahbub. "Dan, juga diberikan kepada orang-orang yang dianggap berjasa dalam operasi ini. Mulai dari pihak kapal atau anak buah kapal," ujarnya.

Aliran dana dari Niwen, kata Rohmad, menggunakan Bank Mandiri, lalu kepada Aripin, dan  diteruskan ke Du Nun. Rohmad mengungkapkan, dari hasil kiriman Niwen sejak tahun 2008, uang dalam rekening Du Nun mencapai Rp 7,4 miliar, sedangkan Yusri Rp 1 miliar lebih.

Meski pegawai honorer, kata Rohmad, uang dalam rekening Du Nun lebih banyak daripada Yusri. Penyidik masih terus menelusuri aset-aset selain milik Du Nun dan Yusri.  rep:c62 ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement