Kamis 04 Sep 2014 12:00 WIB

Yusril Bela Anas Urbaningrum

Red:

JAKARTA -- Persidangan kasus Hambalang dengan terdakwa mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kembali digelar, Rabu (3/9). Dalam sidang, dua pakar hukum hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai saksi ahli.

 

Mereka adalah mantan menteri hukum dan HAM Yusril Izha Mahendra dan ahli hukum pidana Prof Erman Rajagukguk. Keduanya dimintai penjelasan mengenai posisi hukum seorang penyelenggara negara.

 

Dalam kesaksiannya, Yusril menjelaskan bahwa seorang sipil baru dinyatakan penyelenggara negara setelah dilantik secara resmi di bawah sumpah. Penjelasan Yusril merupakan tanggapan dari pertanyaan Anas soal posisinya terkait pemberian mobil jenis Toyota Harrier 2009 terkait proyek Hambalang.

"Jadi, apakah bila sebatas baru penetapan terpilih dari KPU, seseorang sudah bisa dijerat dengan pasal hukum bagi penyelenggara negara?" kata Anas. "Jelas tidak bisa," kata Yusril

Ia menerangkan bahwa menilik dari keabsahannya, seorang disebut apartur negara bila sudah dilegalisasi otoritas yang memilik hak melantik. Untuk itu, kata dia, orang tersebut tak bisa dijerat dengan hukum penyelenggara negara karena belum ditetapkan sebagai anggota DPR.

    

Pertanyaan Anas dan Paparan Yusril merujuk pada posisi eks ketua umum Partai Demokrat itu terkait tudingan penerimaan Harrier. Mobil mewah yang asalnya didakwakan diterima Anas dari perusahaan pemenang tender Hambalang, PT Adhi Karya, belakangan disebut oleh semua saksi sebenarnya berasal dari Permai Grup. Meski lolos dari tudingan pemberian bukan sebagai bentuk terima kasih Adhi Karya kepada Anas, jerat lain tetap membelit Anas.

 

Yakni, ikhwal kesaksian pemilik Permai Grup, Nazaruddin, dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, bahwa mobil tersebut didapat dari hasil proyek. Pemberian itu dilakukan pada September 2009 setelah Anas terpilih sebagai Anggota DPR RI.

Namun, Anas yakin, Harrier itu bukan gratifikasi karena pada saat itu ia tak terlibat proyek Hambalang mengingat dia belum sah menjadi anggota DPR. "Saya dilantik dan diambil sumpah pada Oktober 2009, jadi saya baru menjadi anggota DPR per bulan Oktober," kata Anas.

Sidang Anas adalah gelaran yang ke-22 kalinya sejak dihelat nyaris dua bulan lamanya. Sejauh ini, sidang yang kerap digelar dua kali dalam sepekan ini telah menghadirkan 95 saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Selain itu, ada pula tiga saksi ahli dan enam saksi meringankan yang dihadirkan.

 

Seluruh materi persidangan dari mulai dakwaan pertama penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hampir selesai disidangkan. Menurut Ketua Majelis Hakim Haswandi, bila tak ada aral melintang, Anas akan divonis pada pertengahan September ini.  rep:gilang akbar prambadi ed: fitriyan zamzami

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement