Kuasa hukum Kedubes RI menilai kasus penangkapan di Malaysia kurang bukti.
JAKARTA -Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menegaskan, dugaan keterlibatan dua anggota Polda Kali mantan Barat (Kalbar) yang tertang kap di Kuching, Serawak, Malaysia, da lam sindikat narkoba belum bisa di simpulkan. Polisi Diraja Malaysia (PD RM) masih memperpanjang pemeriksaan terhadap petugas yang ditangkap, AKBP Idha Endri Prastiono dan Brip ka M P Harahap, selama tujuh hari mendatang.
"Diperpanjang tujuh hari lagi. Kita tunggu proses yang ada di sana," ujar Sutarman selepas acara peringatan HUT Polwan di Lapangan PTIK, Jakarta, Jumat (5/9). Menurutnya, perpanjangan pemeriksaan terhadap dua anggota Polri tersebut merujuk pada undang-undang yang berlaku di Malaysia.
Di negara tersebut, pihak-pihak yang diduga terlibat peredaran narkoba bisa ditahan untuk menjalani pemeriksaan hingga dua pekan. "UU di sana mengatakan demikian. Kalau dalam pemeriksaan, diperlukan keterangan lain bisa diperpanjang tujuh hari lagi," ungkapnya.
Sebelumnya, dua anggota Polda Kalbar ditahan Polis Di Raja Malaysia (PDRM) di Kuching pada Jumat (29/8).Mereka diringkus menyusul tertang kapnya seorang perempuan WN Filipina bernama Chusi beserta barang bukti sabu seberat 1,3 kilogram di Ban dara Internasional Kuala Lumpur.
Sutarman menjelaskan, informasi perpanjangan masa tahanan itu dida pat tim Polri yang tengah memantau proses hukum di Malaysia. Ia menga takan, pihak PDRM belum menemu kan bukti-bukti keterkaitan dua anggota Polri tersebut dengan kurir pe rempuan, Chusi asal Filipina, yang tertangkap di Kuala Lumpur.
Pada Kamis (4/9), pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) menyata kan terungkapnya jaringan peredaran narkoba lintas batas dari Kuching menuju Pontianak yang dikendalikan dua narapidana Lapas kelas IIA Pontianak, Kalimantan Barat. Keterkaitan napi tersebut dengan para petugas yang tertangkap di Malaysia didalami terkait pengungkapan itu.
Sutarman mengatakan, belum mengetahui informasi dari BNN tersebut. "Saya belum tahu informasi itu, yang jelas kalau sudah terindikasi pasti sudah ditangkap. Jadi, kita belum tahu informasi itu," katanya.
BNN juga mengatakan, tengah mengincar istri AKBP Idha Endri Prastiono terkait dugaan keterlibatan dengan jaringan peredaran narkoba.Terkait hal itu, Mabes Polri menga takan belum bisa melakukan penahaan terhadap yang bersangkutan.
Pihak Badan Narkotika Nasional mengatakan, istri AKBP Idha Endi Pras tiono yang tertangkap di Kuching, Malaysia, merupakan sosok yang ber ada dalam jaringan narkoba internasional, Rabu (3/9). Namun, sampai saat ini penangkapan terhadapnya belum dilakukan.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Ron ny Sompie, mengatakan, penang kapan baru bisa dilakukan jika istri Idha tertangkap basah sedang mem bawa atau memiliki narkoba. "Tidak bisa kita menangkap ketika dia sedang tidak membawa. Walaupun kita sudah curiga, kasus itu harus tertangkap basah," ujar Ronny.
Duta Besar Republik Indonesia un tuk Malaysia, Herman Prayitno, mengiyakan para polisi yang tertangkap masih diperiksa PDRM. Menurut dia, setelah proses penyidikan selesai, hasilnya akan dikirimkan ke Kejaksaan Agung Malaysia untuk diputuskan apakah kasus tersebut layak dilanjutkan ke pengadilan atau tidak. "Nan ti attorney generalyang akan memutuskan kasus ini layak dilanjut kan ke pengadilan atau tidak," ungkapnya seperti dikutip Antara.
Herman menambahkan, jika dalam penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan keduanya dalam sindikat narkotika sehingga harus diproses hukum di Malaysia, KBRI Kuala Lumpur akan menyiapkan pengacara untuk mendampingi keduanya. Namun, menurutnya, dari hasil kajian pengacara yang ditunjuk KBRI Kuala Lumpur, kemungkinan untuk menjerat AKBP Idha dan Bripka M H Harahap cukup lemah mengingat keduanya ditangkap tanpa barang bukti. rep:c75, ed:fitriyan zamzami