Sabtu 06 Sep 2014 12:50 WIB

KPK: Anas Halangi Peradilan

Red: operator

JAKARTA -Komisi Pem berantasan Korupsi mempertimbangkan untuk mengenakan pasal menghalang-halangi proses peradilan kepada mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai, saksi-saksi yang dihadirkan kubu Anas dalam persidangan kasus dugaan suap proyek Hambalang subjektif.

"Kami akan mengkaji kemung kinan digunakannya pasal obstraction of justice(menghalangi proses pradilan), tapi harus membuka penyidikan baru," katanya. Menurut Bambang, pengenaan pasal tersebut bisa melalui penyidikan baru atau disertakan dalam tuntutan.

Bambang menilai, Anas dalam persidangan menggunakan saksi yang terindikasi subjektif ketika mendatangkan pengacara Carel Ti cualu yang memiliki kepentingan dengan Anas.

Carel bersaksi dalam persidang an bahwa pengusaha Ayung memberikan uang Rp 5 miliar kepada Anas untuk membeli ru mah di Duren Sawit. Sementara, jaksa KPK menuding rumah itu hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, Bambang mengatakan, tindakan menghalangi peradil an juga merujuk pada rekaman percakapan Blackberry Messenger (BBM) atas nama Wisanggeni. Catatan rekaman tersebut diperlihatkan jaksa dalam persidangan pada Kamis (4/9) malam. Dalam persidangan, Anas yang ditanyai jaksa mengakui bahwa "Wisanggeni" adalah nama profil BBM-nya.

Menurut jaksa, rekaman itu mengindikasikan ada arahan untuk para saksi yang akan memberikan keterangan dalam sidang. "Yang mulia, mohon jika berkenan bisa di sampaikan itu BB dari apa namanya, kalau ada pesan, pesan dari siapa? Konteksnya apa? Dan tolong kalau ada, apa respons atau jawaban dari Wisanggeni. Itu akan menjelaskan bukan sesuatu yang sepi hak untuk melihat secara utuh," kata Anas menanggapi rekaman.

Sejurus kemudian, Anas menegaskan petikan percakapan BBM tersebut bukan dari dirinya. "Kalau dari saya, pasti tidak karena saya tidak pernah menulis pesan seperti itu," ujar Anas menegaskan.

Lanjutan sidang kasus Hambalang pada Kamis (4/9) malam itu mengagendakan pemeriksaan Anas sebagai terdakwa. Dalam keterang annya, Anas menegaskan tak mengurusi dan menerima dana dari proyek apa pun, termasuk Hamba lang.

Jaksa kemudian menanyakan cara Anas membiayai karier politiknya. Anas menjelaskan, pada awal bergabung dengan Demokrat, ia banyak mendampingi ketua umum partai, Hadi Utomo, ke daerah-daerah dan menerima imbalan dana dari partai.

Anas mengakui pernah membangun kerja sama dengan mantan bendahara umum Demokrat M Na zaruddin dalam sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit. Namun, menurut Anas, menimbang tidak adanya pemasukan yang signifikan dan kejelasan prospek, ia lantas mundur dari struktur perusahaan.

Jaksa menuding Anas menerima dan mengalirkan dana haram agar terpilih sebagai ketua umum dalam Kongres Demokrat 2010. Anas mengatakan tak mengetahui penyumbang dana pemenangannya. Ia me yakini kabar pembagian uang dan telepon geng gam untuk kader agar memilihnya hanya rekaan Nazaruddin. antara, rep:Gilang Akbar Prambadi ed:fitriyan zamzami

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement